BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Diskominfo dengan Bawaslu Kabupaten Berau berlangsung diruang Teleconfrence pagi ini, Kamis 30 Maret 2023.
Kerjasama ini tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Kadiskominfo Berau, H. Didi Rahmadi menyambut baik sinergitas kerjasama yang diwujudkan dan dimulai saat ini.
Menurutnya kerjasama ini juga akan mampu mewujudkan penguatan Koordinasi para pihak.
Terutama dalam meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemaanfatan teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang udangan.
Alhamdulillah hari ini kita sudah membuat kesepakatan kerjasama, ini juga bagian dan tanggung jawab kita bersama dalam rangka mensukseskan pemilu 2024, tuturnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Berau, Nadirah, menyampaikan pada prinsipnya kerjasama yang dilakukan ini bagian upaya pencegahan berkembangnya berita-berita hoax pada proses tahapan pemilu dan pilkada yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Selain itu, Bawaslu nantinya akan mengawasi peredaran konten di internet, layanan jejaring sosial seperti Facebook, YouTube, Instagram maupun Tiktok.
Justru tantangan yang terberat adalah hoax dan ujaran kebencian. Semoga melalui kerjasama ini tahapan dan proses pemilu yang akan datang di Berau berlangsung sukses, ucapnya.
Perjanjian Kerjasama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Diskominfo Berau, H. Didi Rahmadi dan Ketua Bawaslu, Nadirah. Juga dirangkai dengan penyerahan plakat perjanjian.
Penulis : Nofian Sandi / Diskominfoberau/Dw-Hd