BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pelaksanaan PPKM Level 4 menyebabkan masyarakat yang ingin bepergian harus melakukan vaksinasi setidaknya dosis pertama serta melakukan tes PCR atau tes usap.
Berita tersebut berkembang di masyarakat sehingga timbul kabar bahwa sertifikat vaksin juga diperlukan untuk melakukan pengurusan berbagai data terkait kependudukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), David Pamuji mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Saya melakukan koordinasi tentang adanya pengaduan masyarakat, dan informasi tersebut tidak benar,” terang David melalui pesan singkat, kemarin.
Ia menjelaskan, untuk mengurus dokumen kependudukan tidak mengharuskan masyarakat melampirkan sertifikat vaksin.
“Bahwa dalam mengurus dokumen kependudukan tidak disyaratkan harus membawa sertifikat vaksin,” jelasnya.
Ia membeberkan, bahwa yang sebenarnya dibutuhkan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga serta untuk melakukan vaksin adalah harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Yang betul untuk melakukan vaksin adalah memiliki NIK yang terdapat pada KTP dan KK,” terangnya.
Ditegaskan, Kadisdukcapil menyampaikan bahwa jika saat ini terdapat warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan agar segera mengurus. Ia juga mengimbau kepada camat agar memfasilitasi warga non dokumen untuk segera mengurus ke Kantor Disdukcapil Berau, Jalan APT Pranoto, Tanjung Redeb.
“Diharap kerjasamanya bagi para Camat, Lurah serta Kepala Kampung untuk menghimbau masyarakat dan memfasilitasi dengan segera,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Tim
Editor : Indra