BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Tinggal menunggu hari menuju Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau tinggal menunggu hari. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau terus berupaya dengan mengambil langkah-langkah teknis untuk percepatan rekaman menjelang pemilu.
Disdukcapil Berau pun lebih memaksimalkan kinerjanya, agar lebih banyak masyarakat Berau yang dapat melakukan pemilihan nanti. Tentunya dengan cara percepatan perekaman E-KTP.
Kepala Disdukcapil Berau David Pamuji menuturkan perlunya kerjasama dari sektor-sektor tertentu.
“Yang pertama kita melakukan konsolidasi dan kerjasama dengan kecamatan dan kelurahan,” ujarnya, Selasa (1/12/20).
Disdukcapil telah memberikan surat kecamatan dan kelurahan, agar bisa mensosialisasikan Nama dan alamat warga Berau, yang wajib KTP namun belum melakukan perekaman e-ktp.
“Untuk bisa memberitahukan, mengumumkan dan mendatangi warga yang telah dibagikan nama dan alamatnya, untuk di undang datang ke capil dan melakukan perekaman e-ktp,” jelasnya.
Bahkan disdukcapil bekerjasama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
“Itu langsung di bawah ini Kapolres dan Kodim untuk membantu Kelurahan dan RT mensosialisasikan nama-nama tersebut kepada warga,” lanjutnya.
Pelayanan pun telah ditingkatkan untuk fasilitas perekaman. Warga bisa langsung datang ke capil tanpa melalui aplikasi dengan membawa persyaratan berupa Kartu Keluarga (KK).
Pelayanan di Capil juga dimaksimalkan buka dari hari Senin-Jumat dari jam 08.00-16.00 WITA ditambah pada hari libur, yaitu Sabtu dan Minggu pada jam 09.00-16.00.
“Jadi kami buka mulai dari hari Senin sampai Minggu,” ujarnya.
Namun masih saja ada kendala bagi masyarakat yang kecamatannya jauh dan susah untuk datang ke capil, sehingga dibuatlah solusi di 4 kecamatan yang telah ada program OTW kecamatan yaitu Kecamatan Talisayan, Biatan, Maratua dan Derawan.
Apabila masyarakat telah melakukan perekaman dan ada kendala tidak sempat mengambil atau sebagainya akan ada surat keterangan (suket) menggantikan KTP.
“Suket itu bisa jadi dasar pada saat pencoblosan dengan cara menunjukkan suket itu,” tutupnya.
Diupayakan KTP akan tetap dicetak jika tidak ada kendala.
Editor : Sofy
Penulis: Dewi