BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB- Menindak lanjuti aksi unjuk rasa (unras) oleh serikat buruh, Kamis (1/10/2020) di Kantor Bupati Berau kemarin.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau lantas memfasilitasi puluhan buruh tersebut untuk menyampaikan pendapat terhadap persoalan UMSK di ruang rapat Kakaban Kantor Bupati Berau, Jumat (2/9/2020) pagi.
Dalam perundingan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Aparat Keamanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau dan serikat buruh.
Dalam sambutannya, Sekda, M. Ghazali menjelaskan pertemuan tersebut bermaksud untuk mencari jalan keluar terkait hasil perundingan UMSK. Yang mana menurut serikat buruh dibahas sepihak oleh Disnakertrans lantaran tidak melibatkan buruh lainnya di Bumi Batiwakkal.
Selaku memimpin rapat, Sekda M. Ghazali mengatakan, dilaksanakannya pertemuan selain untuk mecari solusi dan menyamakan persepsi.
Rapat tersebut juga diharapkan agar tidak ada perselisihan lagi antar masing-masing yang bersangkutan.
“Harapanya perselisihan yang ada dapat dibicarakan sebaik-baiknya. Aspirasi dari kawan-kawan khususnya serikat FBI dan lainnya, nantinya akan kita serahkan kepada bapak bupati untuk ditindak lanjuti,” ucapnya.
Menurut M. Ghazali, terkait dengan masalah UMSK, kabar yang ia dapatkan masih di tataran Disnakertrans Kabupaten Berau dan belum diserahkan ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Karena bila sudah di provinsi, pastinya kita tidak enak bila harus menarik kembali,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Berau, Juli Mahendra yang dikonfirmasi lantas memamparkan kronologi hasil dari kesepakatan perundingan yang dilakukan.
Juli -sapaan akrabnya- menyampaikan dan menjelaskan secara rinci dasar-dasar hukum dari proses perundingan tersebut hingga terbentuknya APB2.
Dasar hukumnya itu mengacu pada keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 201 tahun 2001. Permenaker RI nomor 15 tahun 2018, Peraturan Bupati (Perbup) Berau nomor 56 tahun 2016. Keputusan Bupati Berau nomor 246 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bupati Berau no 696 tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
Menurutnya, sosisalisasi pembentukan APB2 juga telah dilakukan dengan mengundang beberapa perusahan sektor dan perwakilan Apindo sebelum adanya kesepakatan UMSK.
Dalam hal ini, dirinya menekankan bahwa Disnakertrans hanya selaku fasilitator terkait dengan penetapannya.
Dengan pernyataan yang dipaparkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, hal itu lantas ditanggapi oleh perwakilan serikat buruh, melalui Ketua Serikat FBI, Suyadi menegaskan bahwa pemerintah juga harus tegas dan menyikapi pengusaha yang selalu mengatakan rugi namun ketika untung tidak ada transparansi.
“Pengusaha selalu mengatakan rugi dan tidak pernah untung, dan yang pasti dirugikan pihak pekerja atau pihak buruh, tidak ada yang namanya pengusaha itu menyampaikan keuntungannya,” tegasnya.
“Justru sebaliknya ketika komoditi batu bara atau produksi lagi naik naiknya, malah tidak ada perbaikan terhadap upah buruh dan kesejahtraan buruh,” lanjutnya.
Kemudian, dengan pernyataan yang diutarakan oleh Ketua SBI, hal itu lantas ditanggapi oleh pihak SPKEP SPSI, Munir dengan menyampaikan bahwa dalam hal perundingan UMSK yang telah tercetuskan sebesar Rp 3.395.000 bukan membawa nama pribadinya seperti yang diisukan di publik.
Akan tetapi, Munir membawa nama organisasi yang dinaunginya.
“Perundingan UMSK yang kami lakukan merupakan kesepakatan terkait mengenai setuju atau pun tidak dari hasil tersebut, silahkan pihak serikat yang lain menyikapinya,” pungkasnya.
“Saya juga mendengar nama pribadi saya diserang oleh salah satu peserta aksi kemarin, perlu saya jelaskan kembali bahwa hasil perundingan UMSK tersebut dilakukan antara serikat pekerja dan tim dari APB2,” tegasnya.
Pertemuan yang dimulai pada pukul 10:10 Wita itu sempat diwarnai ketegangan atau keributan antara Serikat SPKEP SPSI dengan Serikat FKUI KSBSI, PW KASBI dan FBI disaat perundingan berlangsung. Namun keributan tersebut berhasil diredam oleh aparat kepolisian yang berkesempatan mengikuti rapat.
Mula-mula salah satu pengurus serikat SPKEP SPSI mempertanyakan setatusnya diundang sebagai pendengar atau sebagai Ketua Tim perunding yang ikut menjelaskan atas keputusan itu.
Kemudian berawal dari hal itu juga lantas perdebatan pun tidak terelakan.
Meski bisa ditenangkan aparat kepolisian, hasil dari pertemuan tersebut belum membuahkan hasil.
Dalam hal ini Disnakertrans lantas disarankan oleh Sekda agar menjadwalkan ulang pertemuan dengan pihak APB2, serikat buruh guna membahas kembali atas hasil keputusan yang dibahas.
Penulis : Lalu Ridwan
Editor : Van