BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Anggota Komisi III DPRD Berau Subroto menyoroti persoalan terkait adanya meterain air yang dipasang ganda di sejumlah rumah warga Kecamatan Talisayan. Hal ini ia ungkapkan kepada Direktur Utama Perumda Batiwakkal Saipul Rahman, Kamis (15/4/2021).
Pada awalnya, ia menyampaikan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Talisayan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), didalamnya telah termasuk pembiayaan pemasangan meteran di rumah warga. Ia menilai seharusnya masyarakat sudah tidak dibebani lagi oleh biasaya pemasangan dan tinggal membayar iuran perbulan.
“Namun mengapa dalam perjalanan waktu, datang lagi orang memasang meteran air di rumah warga, sehingga terdapat dua meteran di satu rumah. Bahkan di tempat yang belum ada rumahnya sudah terpasang,” uangkapnya.
Subroto yang merupakan perwakilan dari dapil III itu menuturkan, penyampaian PDAM ketika hearing mengenakan biaya sebesar Rp 1,6 juta Rupiah kepada pelanggan sebagai uang pendaftaran.
“Jadi jangan sampai timbul asumsi di masyarakat uang Rp 1,6 juta Rupiah itu hanya untuk membayar meteran yang ganda tadi. Sehingga di masyarakat, saat ini ada yang yang membayar dan ada juga yang tidak mau membayar, jadi ini perlu disosialisasikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia mengatakan, tidak ada gunanya jika dua meteran dipasang bersamaan, justru lebih beresiko pemborosan karena dua meteran sudah dipasang dan ada kemungkinan dua meteran tersebut menjadi rusak.
“Satunya dipasang ke instalasi, satunya lagi tidak ada sambaungnya jadi hanya terpasang seperti itu saja, kan gak mungkin juga dua instalasi di satu rumah,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman menuturkan, bahwa dirinya baru mengetahui adanya meteran ganda di satu rumah dari informasi yang diberikan oleh Subroto. Ia berdalih karena pemasangan meteran air bukan tugas dari PDAM, namun merupakan ranah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR). Namun ia juga tidak menutup kemungkinan adanya pemasangan yang dilakukan oleh PDAM.
“Mungkin ada pemasangan yang dilakukan PDAM, tapi setau saya tidak ada dan nanti bisa kita crosscheck dengan Dinas PU,” jelasnya.
Terkait dengan biaya sebesar Rp 1,6 juta Rupiah yang harus dibayarkan oleh pelanggan, ia menerangkan, anggaran tersebut akan digunakan untuk melakukan perbaikan atau bahkan pergantian baru jika terjadi kerusakan dari meteran tersebut.
“Ketika ada kerusakan maka dapat dilakukan perbaikan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan perihal meteran air ganda yang ada pada satu rumah.
“Pak Subroto bilang kan tadi di Kecamatan Talisayan, nanti akan saya crosscheck,” paparnya.
Penulis: Sofy