BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Serangkaian sidang terkait kasus pelanggaran Pilkada telah dilalui DD. Putusan hakim pun memberikan putusan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, pada Selasa (17/11/2020).
DD dijatuhi hukuman 36 bulan penjara atau 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A jo pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Namun, jika DD tidak dapat membayar denda, maka akan ditambah hukuman 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum Lucky Wijaya.
“Majelis mempersilahkan jika ingin melakukan pengajuan banding dalam waktu 3 hari” tambahnya.
Sedangkan kuasa hukum DD, Andi Bahruansyah mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan hakim. Pihaknya menyatakan akan melakukan banding terkait kasus ini.
“Kami tegaskan akan melakukan upaya banding,” ujarnya.
Menurut Andi ini sangat tidak adil walaupun DD bersalah, akan tetapi kenapa Darman yang disebut menyuruh DD malah dibiarkan.
“Dari awal persidangan nama Darman sudah dibawa sebagai orang yang menyuruh DD melakukan tindakannya. Namun hingga kini dirinya tidak pernah hadir atau dilaporkan,” ungkapnya.
Andi menyebut, jika Darman yang dikatakan menjadi dalang dari perkara ini dinyatakan menghilang oleh keluarganya. Namun Darman sendiri tidak pernah dilaporkan hilang ke kepolisian.
Andi mengira bahwa paslon sengaja menyembunyikan orang yang bernama Darman. Dirinya mengungkit kutipan dari timses paslon 01 H.M.Basri yang saat itu menjadi saksi mengatakan ‘Tim relawan itu langsung hubungannya kepada paslon yang bersangkutan’.
“Jadi dapat diartikan seharusnya paslon tahu keberadaan dari saudara Darman namun sengaja ditutup-tutupi,” ungkapnya.
Dengan adanya putusan sidang ini, ujar Andi, keluarga DD merasa sangat terpukul dengan keputusan hakim.
“Namun tak dapat berbuat apa-apa. Kita hanya berharap agar pengajuan banding nantinya dapat diterima,” tuturnya.
Penulis : Dewi
Editor : Sofy