BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau menggelar Operasi Antik Mahakam 2020, yang dimulai sejak 15 Oktober hingga 29 Oktober 2020. Dalam operasi yang dilakukan selama 14 hari itu, ada 9 kasus perkara Narkoba yang berhasil diungkap.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem menyebut, 9 kasus tersebut hampir di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Berau.
“Semua kasus kita ungkap hampir di setiap Kecamatan, Namun sebagian besar diungkap di Kota Tanjung Redeb,” ungkapnya.
Lanjut Pinem, para pelaku tersebut diantaranya adalah berinisial AN (34) warga Sambaliung, dirinya diamankan di Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb. Barang bukti yang diamankan berupa empat poket sabu seberat 1,10 gram. Kemudian, MG(37), warga Kelurahan Karang Ambon, Tanjung Redeb. MG pun diamankan dikediamannya.
“Dari tangan MG, kita mengamankan cukup banyak sabu. Diantaranya 25 poket kecil sabu seberat 10,62 gram, 4 poket sedang seberat 2,72 gram dan satu poket besar seberar 2,18 gram,”terangnya.
Sedangkan pelaku lainnya, yakni AG (33), warga Kecamatan Tanjung Redeb, diamankan karena menyimpan satu poket besar sabu seberat 3,90 gram.
“Juga lima poket kecil sabu seberat 1,06 gram dan delapan bekas pembungkus sabu,” lanjut Pinem.
Sedangkan lima kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu lainnya berasal dari beberapa Kecamatan. Diantaranya adalah NH(30) warga Gunung Tabur, diamankan satu poket sabu seberat 0,46 gram.
Adapula dari Pulau Derawan. Dari tangan HI (25), polisi mengamankan 2 poket sabu seberat 1,47 gram.
“Sedangkan dari Biduk-Biduk, polisi mengamankan 3 poket sabu seberat 0,73 gram dan satu poket sabu seberat 0,37 gram dari HM(27) dan AB(33),” ungkapnya.
Sedangkan di Teluk Bayur, NO (31), diamankan lantaran ditemukan satu poket sabu seberat 0,78 gram dikediamannya di Teluk Bayur.
Selain sabu-sabu, ujar Pinem, kepolisian juga mengamankan 2798 butir Double L dari YS (43).
“YS saat ditangkap memiliki Double L 750 butir. Sedangkan sisanya telah dijual. Namun kita gerak cepat, sehingga 2.048 butir lainnya dapat diamankan,” ungkapnya.
“Sehingga total pengungkapan dalam operasi antik kali ini sebanyak 25,29 gram sabu dan 2.798 butir Double L,” bebernya.
Bagi pelaku kasus narkoba, para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” ujarnya.
Sedangkan kasus obat Double L, pelaku terancam pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” bebernya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim