BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB- Menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berada di 13 kecamatan di Kabupaten Berau, perlunya untuk meningkatkan sumber daya manusia dan peralatan untuk mengatasi kebakaran.
Kepala BPBD Berau Thamrin mengatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan Alat penanggulangan Karhutla ini di hampir setiap posko yang berada di 11 Kecamatan yaitu berupa penambahan jumlah Personil dan sarana prasarana seperti unit Damkar.
“Semua sudah kita lengkapi, diantaranya Perangkat Manual berupa Alat Pelindung Diri (APD) , Pompa Punggung, mobil slip on, Water supply, dan bahkan ada 4 Kecamatan yang memiliki Damkar yang berukuran Besar, akan tetapi masih sangat kurang dengan anggota yang terbatas pada setiap posko,” ujarnya Sabtu (3/12/2022).
Thamrin mengungkapkan, bahwa jumlah Personil dari BPBD sangatlah minim hingga perlunya personil Tambahan dan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penambahan Petugas yang akan ditempatkan di wilayah-wilayah kecamatan yang ada.
“Agar penanggulangan Karhutla dapat ditangani secara maksimal,” ucapnya.
Diharapkannya juga, para Personil di setiap posko pada setiap kecamatan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak TNI dan polri dan Mitra BPBD sendiri yaitu Masyarakat Peduli Api (MPA) dalam menangani Karhutla.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar Hutan. Jikapun membakar juga harus melalui prosedur yang ada atau diawasi dan dibatasi sebelum melakukan pembakaran agar tidak terjadi meluasnya kebakaran pada hutan.
“Membakar itu jika memang perlu harus melalui prosedur seperti melakukan skat bakar, yang kemudian dilaporkan kepada kepala kampung dan kemudian dilakukan pengawasan pada saat pembakaran,” tegasnya.
“Ya jelas pastinya untuk tidak terjadinya penyebaran luas api pada lahan hutan,” jelas Thamrin.
Undang-undang yang berlaku pada pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja tercantum dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda antara Rp3 miliar sampai dengan maksimal Rp10 miliar.
Penulis : Roy
Editor : Sofi