BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Fraksi Demokrat (FD) punya harapan besar dari disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Persetujuan Bangunan Dan Gedung serta Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni mampu dongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari realisasi kedua perangkat hukum tersebut dilapangan.
Hal tersebut dipaparkan Sekretaris FD Falentinus Keo Meo saat penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pengesahan ke-7 (tujuh) Raperda menjadi Perda, bertempat dikantor DPRD Kabupaten Berau Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (5/4/2022) lalu.
“Karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya kami minta agar lebih meningkatkan lagi pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan gedung baik untuk membangun gedung yang baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat gedung sesuai dengan standard teknis bangunan gedung sehingga dapat meningkatkan PAD melalui pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung,” ungkap Falentinus.
Faktor itulah tambahnya, Raperda ini merupakan salah satu prioritas Pemerintah daerah (Pemda) sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemberian izin mendirikan bangunan gedung. Melalui dasar hukum ini juga lebih lanjut diatur mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standard teknis, hingga proses penyelenggaraan bangunan gedung, yang mana dalam rangka peningkatan pendapatan daerah melalui retribusi.
Kedepan retribusi juga tidak boleh dipungut tanpa adanya payung hukum berupa Perda, sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 011/5976/SJ. Dasar sebelumnya adalah retribusi ijin mendirikan bangunan dengan seiring diterbitkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menyebutkan dirubah menjadi persetujuan bangunan gedung. Pergantian IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tertuang di PP nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Secara prinsip lanjutan dari mendirikan bangunan sebelumnya dengan regulasi yang berubah untuk itu Pemerintah Pusat (Pempus) mensyaratkan Kabupaten atau Kota dapat menyesuaikan hingga batas akhir bulan Agustus tahun 2021.
“Akan tetapi sehubungan dengan Pempus yang agak lambat menyesuaikan sehingga menyebabkan beberapa pendapatan retribusi diminta dihentikan sejak Agustus 2021 sebelum adanya Perda baru yaitu Perda persetujuan bangunan dan gedung,”pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Indra