BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Tes psikologi mulai resmi diberlakukan hari ini, Senin (4/1/2021) sebagai salah satu syarat permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik baru ataupun perpanjangan..
Sebelumnya, Satlantas Polres Berau melakukan sosialisasi terkait pemberlakukan uji psikologi tersebut.
Pemberlakuan kembali menjadi salah satu syarat bagi pemohon izin mengemudi berdasar instruksi Korlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim ( Kepolisian Daerah Kalimantan Timur).
Telah diterima Polres Berau sebelum pergantian tahun lalu.
Kasat Lantas Polres Berau AKP Anak Agung Ngurah Alit Saputra menjelaskan perberlakuan tes psikologi berdasarkan Pasal 81 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 34, 36, 37, serta Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
“Kalau untuk pemberlakukan uji psikologi SIM kan sudah sosialisasi ke masyarakat dan sudah diberlakukan Senin 4 Januari 2021,” ungkap Agung.
Dia menjelaskan, untuk tes psikologi dan tes kesehatan tidak dipungut biaya.
“Gratis, tidak dipungut biaya,” ungkapnya.
Agung menyebut, jumlah pemohon SIM dibatasi per harinya. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah kerumunan di masa pandemic COVID-19.
“Kita masih lakukan pembatasan berapa pemohon SIM yang datang setiap harinya. Selain karena ruangan yang terbatas, juga untuk mencegah kerumunan. Apalagi saat ini masih dalam masa pandemic COVID-19, kita berupaya cegah itu,” tandasnya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim