BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau memastikan akan melakukan pengawasan serta penelusuran penjualan minyak goreng dengan harga fantastis melebihi harga eceran tertinggi (HET), termasuk di media sosial. Sanksi berat menanti.
“Polres Berau bekerjasama dengan Diskoperindag Berau melakukan pengawasan pendistribusian, penjualan minyak goreng hingga sampai ke tangan konsumen,” ungkap Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono.
Akibat kelangkaan minyak goreng di Bumi Batiwakkal -sebutan Berau, tidak sedikit oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mendapat untung berlebih. Bahkan dijual dengan harga yang jauh dari HET.
Anggoro menegaskan akan menindak oknum tertentu yang menimbun minyak goreng, maupun konsumen yang kedapatan membeli dengan harga subsidi kemudian menjualnya kembali dengan harga yang berkali-kali lipat.
“Kami akan tertibkan. Jadi segera berhenti dan jangan lanjutkan,” ucapnya.
Dikatakannya, pihaknya terus melakukan pengawasan. Tidak hanya di lapangan, namun juga di media sosial.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada mendapat informasi mengenai penimbunan minyak goreng atau ada orang yang menjual minyak goreng dengan harga berkali-kali lipat, untuk segera melaporkan ke Polres Berau.
“Segera laporkan. Akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Orang nomor satu di Polres Berau ini mengatakan, bagi yang melakukan penimbunan akan dijerat dengan Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
“Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar,” bebernya.
Sementara, jika menjual dengan harga yang naik berkali-kali lipat, terancam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai : a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” lanjutnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan panic buying atau beli panik minyak goreng. Ia meminta masyarakat untuk tidak membeli minyak goreng dalam jumlah banyak. Jangan sampai membeli minyak goreng berlebihan.
“Saya imbau masyarakat tidak perlu panic buying. Beli secukupnya. Kalau kebutuhan biasanya order dua pouch empat liter untuk satu rumah, ya tidak usah beli sampai dua bahkan tiga karton,” pungkasnya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim