BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Kegiatan rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1443 H/ 2022 Masehi untuk wilayah kabupaten Berau bertempat di kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau Jalan P. Diponegoro, Kecamatan Tanjung Redeb pada Jumat (25/3/2022).
Rapat yang rutin dilakukan saat menjelang bulan suci ramadhan tersebut dihadiri dan dipimpin langsung oleh kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten Berau H. Rahman Duka, S.Ag, M.Pd, serta para undangan dari instansi yang terkait.
Rahman mengatakan bahwa perlu adanya penetapan untuk menentukan kadar zakat fitrah dan fidyah dibulan ramadhan, agar masyarakat dapat mengetahui dan tidak menimbulkan kebingungan pada saat akan membayar zakat fitrah dan fidyah.
“Untuk menentukan penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini sangat perlu diadakan, dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat”, kata Rahman.
Setelah beberapa jam berlalu, hasil rapat tersebut ialah dimana Kementrian Agama kabupaten Berau menetapkan untuk kadar zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 Masehi bagi setiap jiwa adalah 2,5 kg beras sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Sedangkan jika dinilai dengan uang untuk kategori tertinggi 2,5 x Rp 14.400 = Rp 36.000, kategori sedang 2,5 x Rp 12.000 = Rp 30.000, dan kategori terendah 2,5 x Rp 10.000 = Rp. 25.000.
“Hitungan itu merupakan hasil pembulatan. Kita ambil yang mudah saja, bagi mereka yang mengkonsumsi lebih atau kurang dari yang ditetapkan, agar mengeluarkan zakat fitrah menyesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari”, tuturnya.
Lanjut, untuk kadar fidyah ditetapkan sebesar 6 ons beras per hari/jiwa (belum termasuk lauk pauk), Dan jika dibayar dengan uang senilai Rp 35.000 – perhari/jiwa.
“Sebelumnya telah dilakukan survei dibeberapa swalayan, pasar, dan bulog untuk harga beras. Terjadi perbedaan harga dibeberapa tempat, kami mengambil dari harga tertinggi, sedang hingga yang terendah. Kemudian kami rata-rata kan dari harga tersebut”, pungkasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi Lestari