BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Tinjau kondisi hutan kota yang didampingi Wakil Bupati Berau Gamalis, dan Camat Teluk Bayur Endang, Selasa (1/11/2022).
Terkait adanya aktivitas pertambangan tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tidak memiliki kewenangan dalam menutup maupun memberhentikan hak operasi.
“Tetapi untuk mengembalikan kondisi hutan kota adalah kewajiban kita bersama,” ungkap Sri.
Dikatakan Sri, wilayah tersebut merupakan konsesi dari perusahaan sendiri, namun kepada pihak yang bersangkutan dirinya meminta untuk bersama-sama mengembalikan fungsi hutan kota yang sudah di jamah atau dilakukan penggalian.
Bupati pun berpesan kepada perusahaan terkait yang telah melakukan mitra bisnis dengan pihak lain agar dapat menegaskan untuk mengembalikan fungsi hutan kota.
Lanjut Agus, Pihak management Perusahaan, mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan sejumlah rekomendasi apa yang telah disampaikan Bupati Berau pada saat peninjauan dilakukan.
“Akan segera kami lakukan reklamasi kembali sesuai permintaan Bupati,” tutur Agus.
Selaku dari pihak perusahaan, Agus dan pihaknya akan bertanggung jawab untuk mengembalikan fungsi dari Hutan Kota di Teluk Bayur tersebut.
“Apa yang menjadi komitmen kami hari ini akan kami tetap laksanakan sesuai arahan bupati,” katanya.
“Kami akan menyampaikan laporan secara bertahap baik ke pihak Pemkab maupun pihak media,” tandasnya.
Penulis: Roy
Editor: Sofi