BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas tandatangani kesepakatan bersama Bpjamsostek dan tentang kepesertaan pegawai non aparatur sipil negara, Kamis(18/8/2022).
Keberadaan jaminan sosial merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2 bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan, dengan demikian pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah harus memastikan seluruh badan usaha perusahaan maupun tenaga Non ASN daerah tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Mengingat kepesertaan BPJS bersifat wajib bagi seluruh badan perusahaan dan seluruh pekerja terutama yang bergerak di sektor kerja resiko tinggi,” ucapnya.
“Ini menjadi penting bagi kita semua bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan itu merupakan hak bagi pekerja baik Sektor Formal maupun Non Formal Informal. Untuk itu pemerintah berkomitmen telah memberikan fasilitas jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja melalui BPJS ketenagakerjaan,” tuturnya.
Harapannya, kata dia, memberikan dampak yang sangat baik dan dengan adanya BPJS ini para ketenagakerja Kabupaten Berau semakin semangat dalam melaksanakan kewajiban sebagai seorang karyawan.
Iuran BPJS ketenagakerjaan sangat terjangkau yang mana dasar iuran nya adalah sesuai dengan nilai kontrak yang tuang dalam surat perjanjian kerja.
Manfaat yang didapat sangatlah besar mulai dari biaya pengobatan dan perawatan medis tanpa batasan ketika terjadi kecelakaan kerja. Santunan kematian sampai dengan Rp42 juta per orang hingga beasiswa anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal Rp174 juta. (ADV)
Penulis : Roy
Editor : Indra