Foto : Saat Bupati Berau Melakukan Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Pemkab Berau . file : Humas
BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas melantik 348 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Berau, Jumat (31/12) di Gedung Graha Pemuda. Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah janji/jabatan.
Pelantikan ini berdasarkan pasal 34 Permen PAN-RB nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan fungsional. Penyetaraan jabatan ini merupakan bagian dalam penyederhanaan organisasi.
Sekaligus arahan dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah agar kepala daerah segera melakukan pelantikan penyetaraan jabatan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021. ASN yang tidak ikut dalam penyetaraan ini maka terhitung tanggal 2 Januari 2022 akan dinyatakan non-job. Kemudian Pemerintah Pusat akan memotong dana transfer ke daerah.
Bupati Sri Juniarsih menyampaikan, bahwa pejabat struktural yang disetarakan jabatan fungsional diharapkan dapat bekerja lebih profesional sesuai dengan keahlian, kompetensi, dan ilmu pendidikan sesuai dengan bidangnya.
“Penyetaraan Jabatan Fungsional ini tidak mengurangi hak sebagai ASN termasuk di penghasilan maupun peningkatan karier. Penyetaraan jabatan fungsional saya harapkan menyesuaikan fungsi pada OPD dalam menunjang tujuan daerah sesuai visi misi dan program kerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga berharap agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Berau dapat memberikan kontribusi terbaiknya dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan. Sekaligus memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini dalam menjawab berbagai tantangan. “Saudara yang dilantik hari ini adalah orang pilihan. Yang dinilai pantas mengemban amanah kedepannya. Mari kita tingkatkan kemampuan dan kapasitas diri, serta integritas tinggi dalam menjalankan tugas,” ajak bupati.
Penulis : Tim/Humas Pemkab Berau
Editor : Indra