BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Aksi unjuk rasa oleh Aliansi Masyarakat Berau Bersatu (AMBB) berujung laporan ke kepolisian oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Berau.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin dalam siaran persnya. Ia mengatakan, aksi yang diduga melanggar hukum tersebut telah dilaporkan ke Polres Berau. Aksi itu juga dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.
Pihaknya melaporkan dengan tuduhan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi yang menimbulkan pencemaran nama baik.
“Seseorang memberi tanda silang menggunakan isolasi pada lambang partai Golkar. INi menyebabkan Partai Golkar dan seluruh kadernya merasa harga dirinya dicemarkan, terhina dan merupakan bentuk ujaran kebencian. Yang kemudian disebarkan ke media sosial sehingga ditonton banyak orang,” ucapnya, Selasa (29/6/2021).
Tidak sampai disitu saja, Husni menyebut ada beberapa oknum peserta aksi mengambil baliho milik partai berlambang pohon beringin tersebut, kemudian merusak dan membakarnya di depan kantor Golkar. Pihaknya pun melayangkan laporan mengenai pengrusakan sesuai Pasal 406 dan Pasal 167 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP akibat perbuatan persekongkolan melakukan kejahatan.
“Baliho itu ada lambang partai Golkar, ada Ketum Airlangga Hartarto, Ketua Golkar Kaltim Rudy Mas’ud dan Ketua Golkar Berau Andi Amir. Pembakaran itu tersebar luas di media sosial,” ungkapnya.
Dalam aksi itu juga, massa melakukan penyegelan menggunakan spanduk di depan pintu masuk kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Berau. Husni menuturkan, padahal saat itu Ketua DPD Partai Golkar Berau tidak berada di tempat, karena sedang melaksanakan tugas dalam daerah sebagai Anggota DPRD Berau dan kantor sedang dalam keadaan kosong.
“Aksi unjuk rasa ini dinilai anarkis dan terindikasi mengganggu kondusifitas keamanan dan ketertiban karena mengaitkan urusan pergantian Ketua DPRD Kaltim dengan isu sensitif sektarian seolah-olah DPD Partai Golkar Kaltim melecehkan Putra Asli Suatu Daerah (SARA), sehingga diduga ada oknum yang memperkeruh suasana dan menjadi dan menjadi provokator dalam aksi yang menimbulkan perbuatan melawan hukum ini,” jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, jumlah terlapor nantinya akan bertambah karena saat ini tim kuasa hukum bersama-sama dengan pengurus DPD Partai Golkar Kaltim tengah mempelajari seluruh isi video dan foto yang telah terhimpun dan didokumentasikan sebagai bukti otentik.
“Bisa saja nanti jumlah terlapor bertambah. Ini masih kita pelajari,” tukasnya. (*)