BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pria berusia 34 tahun diringkus lantaran mengaku anggota Brimob. Hal itu disampaikan dalam press release Satreskrim Polres Berau di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Berau, Jumat (8/4/2022).
Pelaku berinisial AT alias AS, diringkus jajaran Satreskrim Polres Berau setelah mendapat laporan dari Batalyon C Pelopor Brimob. Danki Brimob Iptu Junaidi menjelaskan, seorang perempuan datang ke kantor Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim di Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, untuk mencari keberadaan pelaku.
“Wanita itu mengatakan bahwa pelaku merupakan anggota Brimob dan sudah 3 hari tidak ada kabarnya. Sehingga ia datang mencari tahu keberadaan AT,” ungkap Junaidi kepada awak media, pada Jumat (8/4/2022).
Dikatakannya, nama yang dimaksud tidak terdaftar sebagai bagian dari personel Brimob disana. Pihaknya pun segera mencari tahu hingga ke Brimob Polda Kaltim di Balikpapan. Namun, nama pelaku tidak tercantum sebagai personel Brimob.
“Sempat dikira pelaku merupakan anggota desersi (meninggalkan tugas dan jabatan tanpa izin dengan/tanpa tujuan kembali). Namun, saat di cek dan dilihatkan foto-foto pelaku oleh korban, setelah dicari tahu, ternyata pelaku memang tidak terdaftar sebagai anggota Brimob,” jelasnya.
Ia pun segera melaporkan hal tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polres Berau. Kemudian segera dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Alhamdulillah, berkat bantuan dari Reskrim semua terselesaikan hanya dalam waktu kurang dari satu hari. Sudah langsung dapat,” ungkapnya.
“Sebab, kalau dibiarkan akan mencoreng nama Brimob khususnya. Serta Polri pada umumnya. Karena kami Brimob bagian dari Polri juga,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan, awal mula didapati laporan bahwa adanya seorang polisi dari satuan Brimob yang tidak membayar makanan di salah satu kedai di Sambaliung. Tak hanya itu saja, Brimob kembali menerima laporan dari korban yang mencari keberadaan pelaku.
“Setelah ditelusuri, data pelaku tidak ditemukan,” ujar AKP Ferry.
Atas dasar tersebut, Jajaran Polres Berau bersama Brimob Berau laksanakan pengejaran kepada Pelaku AT alias AS. Saat digeledah di kosannya di Jalan Manunggal, Kelurahan Gayam didapati atribut lengkap dari korps Brimob yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksi penipuannya.
“Sempat dikejar hingga masuk hutan, ketika dapat di dalam kosnya ditemukan atribut dari Brimob,” tambahnya.
Modus yang digunakan pelaku adalah perkenalan melalui media sosial, setelah mendapatkan calon korban dilakukanlah tipu muslihat sehingga korban terperangkap setelahnya pelaku memacari agar dapat memeras korban berupa uang untuk keperluannya sendiri.
“Dari pengakuan pelaku, pacarnya ada 9. Tiga diantaranya berada diluar daerah dan berhubungan hanya via telepon. Sementara yang ada ada di Berau dan masuk unsur, ada 6 korban. 1 orang saat ini kondisinya hamil,” tuturnya.
Korban sendiri bervariasi, dari ke enam korban dikatakan bahwa usianya bervariasi. Bahkan, dari yang belum menikah hingga yang sudah berumah tangga pernah menjadi korban AT alias AS.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan total ancaman paling lama 8 tahun kurungan penjara.
Penulis : Tim
Editor : Sofi