BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Dheny Mardiono secara tegas menyatakan, akan memberikan keamanan yang luar biasa buat satwa liar yang ada di Berau
“Kita kawatirkan, selama bulan Ramadan ada transaksi perdagangan satwa yang dilindungi untuk kebutuhan lebaran bagi pelaku kejahatan satwa liar. Semoga saja Tidak ada,”ungkap Dheny melalui telephone seluler, Sabtu (9/4/2022).
Dijelaskannya, kejahatan satwa liar itu diantaranya adalah pembunuhan, menyakiti satwa, dan termasuk perdagangan satwa liar. Menurutnya, perdagangan juga pasti ada penyiksaan seperti dimasukan dalam kotak yang kecil dan sebagainya, menjerat dan sebagainya.
“Kalau di Berau, hanya ada informasi seperti perdagangan burung saja,”tegasnya.
Selain itu, pemburuan liar pun dikatakannya juga sebagai kejahatan satwa liar. Adapun hukuman bagi pelaku kejahatan satwa liar, kata dia UU Nomor 5 Tahun 1990 di Pasal 21 disebutkan semua orang dilarang untuk mengangkut, memelihara, membunuh, dan sebagainya.
“Ancaman pidananya, ada di Pasal 40 yang disebutkan bahwa ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta,” jelasnya.
Menurutnya, ancaman pidana tersebut sudah membuat jera bagi pelaku kejahatan satwa liar. Pasalnya, hukumannya itu berupa kurungan dan denda. Kalau itu diterapkan pelaku itu akan miskin juga sebenarnya.
“Jadi kalau menurut UU sebenarnya sudah bisa dan sudah cukuplah. Tinggal hakim apakah memutuskan sesuai itu atau tidak. Sebab asasnya kan banyak, ada asas keadilan, dan asas lainnya, banyak hal lah,” ujarnya.
Saat ditanyakan apakah perlindungan terhadap satwa liar saat ini telah memadai, Dheny kembali menjelaskan masih banyak faktor yang harus ditegaskan kembali, karena ini cakupannya sangat luas.
“Kalau menurut saya, perangkat hukum sudah memenuhi, aparat hukum juga sudah cukup, tinggal pelaksanaannya saat di lapangan saja,”ungkapnya.
Sedangkan untuk di Kabupaten Berau sendiri, saat ini situasinya kondusif karena pihaknya sudah melakukan sosialisasi kemana-mana dan sudah bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan LSM.
“Seperti sekarang ini orang memelihara satwa yang dilindungi di Berau itu sudah tidak ada rasanya. Kalau pun ada, itu sudah sangat sembunyi-sembunyi, apalagi kita dengan rekan media juga terus sampaikan bahwa dilarang memelihara satwa yang dilindungi. Dan jika ada laporan teman media, akan kita langsung datangi dan mengambilnya,”pungkasnya.
Penulis : Tim/Fadil