BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Seorang wanita berusia 37 tahun melaporkan suaminya kepada Polsek Talisayan. Lantaran menyetubuhi Bunga (bukan nama sebenarnya), yang merupakan anak kandungnya sendiri, Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 17.30 wita.
Paur Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem mengatakan pelaku berinisial MA (39) yang merupakan warga Talisayan. Kejadian tersebut berhasil diketahui berkat anaknya menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Korban menceritakan kepada ibunya bahwa ayahnya (Suami pelapor) baru saja menyetubuhi dirinya sekitar pukul 11.00 wita pada Kamis (22/10/2020). Sedangkan korban baru menceritakan pada pukul 17.00 wita dihari yang sama,” ujar Pinem kepada awak media, Jumat (23/10/2020).
Lebih lanjut, Pinem menjelaskan pelaku telah menyetubuhi korban sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar, saat korban baru berusia 11 tahun.
“Itu pertama kali dia (pelaku) setubuhi korban pada tahun 2016, saat korban berusia 11 tahun. Pelaku mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari 20 kali,” ucapnya.
Kejadian pelaku menyetubuhi korban terus berlanjut hingga 2020, saat Bunga telah menginjak usia 15 tahun. Entah berapa kali pelaku melakukan aksi bejat tersebut, pelaku mengaku telah melakukannya lebih dari 20 kali.
Mendengar cerita tersebut, MS yang merupakan ibu korban sekaligus istri dari pelaku merasa tak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Talisayan.
“Setelah mendapat laporan, pelaku langsung kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
“Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Berau untuk penyidikan selanjutnya,” tambahnya.
Akibat ulahnya tersebut, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Tim