BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara, yakni Eben Eser Hutauruk dan Kepala Kampung Gunung Sari Turmin terkait dugaan pungutan liar pembebasan lahan di kecamatan Segah akhirnya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dilakukan sejak 27 Maret 2020 hingga 9 Oktober 2020 itu mengungkap sejumlah fakta baru.
Berdasarkan kronologis penangkapan, tersangka Turmin diamankan lebih dulu pada 31 Maret 2020. Hasil pengembangan kasus, berselang sehari, tersangka Eben ikut diamankan pada 1 April 2020. Keduanya sama-sama diamankan di Kecamatan Segah beserta barang buktinya.
Diketahui, Turmin menerima uang sebesar Rp 600 juta yang dikirim ke rekening pribadi tersangka dari 3 kelompok tani. Masing-masing adalah Kelompok Efrianto sebesar Rp 300 juta, Kelompok Karang Taruna (Lukman) sebesar Rp 200 juta dan Kelompok Tepian Sei Agung sebesar Rp 100 juta.
Sedangkan Eben Eser menerima uang sebesar Rp 412,5 juta yang dikiri kerekening pribadinya. Dirinya juga kembali menerima uang sebesar Rp 100 juta dari kelompok Karang Taruna dan Kelompok Dewan Adar Kesultanan Gunung Tabur sebesar Rp 10 juta, keduanya diterima tersangka secara tunai langsung.
“Dengan total keseluruhan adalah Rp 710 juta. Sedangkan yang sudah diamankan dan dijadikan barang bukti sebesar Rp 252.250.000,” kata KBO Satreskrim Iptu Agus Priyanto saat ditemui awak media, Senin (19/10/2020).
Sedangkan barnag bukti lainnya adalah 4 lembar bukti setoran tunai dengan 3 lembar milik Eben Eser dan satu milikl Turmin, 1 lembar buku tabungan, 1 bundel rekening koran dan 3 buah handphone.
“juga berkas dokumen surat keputusan pengangkatan penyelenggara negara, satu surat keputusan pengangkatan PNS, Copy Leges Dokumen SKPTN (Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara) dari masing-masing pemilik anggota kelompok masyarakat dan copy Leges dokumen SKPT (Surat Keterangan Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah) dari masing-masing Ketua Kelompok Masyarakat Kepada PT. Marina Bara Lestari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman hukuman dipidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ujarnya.
Agus mengatakan sebelumnya berkas penanganan perkara sempat bolak-balik kejaksaan. Dirinya menyebut hal tersebut biasa karena ada beberapa berkas atau bukti yang masih kurang. Selain itu, proses penyidikan sempat mengalami hambatan dikarenakan sedang dalam wabah pandemi Covid-19.
“Sehingga penanganannya agak sedikiit mengalami keterlambatan. Terutama saksi-saksi yang dipanggil, ada yang dikarantina mandiri dan diluar kota, sehingga tidak memungkinkan untuk menghadap penyidik,” ujarnya.
Kini selesai sudah penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Selanjutnya tahapan penanganan kasus pungli tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dengan ini kami nyatakan berkas kami telah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Maka proses selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kejaksaan,” pungkasnya.
Penulis : Tim