BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau memberlakukan jam malam guna mencegah terjadinya kerumunan masyarakat dalam menyambut tahun baru. Bahkan, dalam antisipasinya, pemkab telah meminta Satpol PP Berau, BPBD Berau, Dishub Berau dan aparat keamanan TNI-Polri melakukan penindakan tegas jika ada masyarakat yang nekat merayakan tahun baru.
Plt Bupati Berau Agus Tantomo mengatakan, surat edaran pemberlakukan jam malam hanya diberlakukan untuk melam pergantian tahun baru, yakni Mulai Kamis (31/12/2020) pukul 20.30 hingga Jumat (1/1/2021) pukul 04.00 Wita. Saya ingin saat jam malam diberlakukan tidak ada lagi masyarakat yang keluyuran keluar rumah untuk mengadakan acara tahun baru. Silahkan di rumah saja,” ungkapnya, Rabu (30/12/2020).
Ditambahkan Agus, ketika jam malam diberlakukan, semua tempat-tempat umum yang biasanya digunakan masyarakat untuk bersantai, maupun berjualan. Seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Pulau Derawan, Milono, dan sejumlah titik-titik lokasi yang kerap didatangi warga akan ditertibkan.
Jam malam tidak hanya diberlakukan di 4 kecamatan kota saja, melainkan instruksi tersebut juga diberlakukan di seluruh Kabupaten Berau tanpa terkecuali.
“Seperti keramaian yang biasa di tepian teratai di Jalan Pulau Derawan, tepian Jalan Ahmad Yani itu ketika pukul 20.30 itu harus sepi, pedagang juga tidak akan diizinkan. Karena yang namanya jam malam, itu sudah tidak Ada lagi kegiatan apapun. Kecuali yang sifat penting,” jelasnya.
Untuk memastikan, jam berlangsung efektif juga akan dilakukan patroli gabungan, baik dari Pol PP, hingga TNI-Polri rutin untuk membubarkan adanya keramaian.
“Jika masih ada aktivitas keramaian atau masih ada yang keluyuran saat jam malam diberlakukan itu akan kami bubarkan dan tertibkan. Selain itu akan kami beri sanksi tegas,” jelasnya.
Diterangkannya, pihaknya terpaksa mengambil kebijakan tersebut lantaran penyebaran COVID-19 di Kabupaten Berau semakin mengganas. Dikhawatirkan, jika pihaknya tidak mengambil tindakan tegas dalam mengantisipasi kerumunan pesta tahun baru yang beropotensi menimbulkan klaster baru, dan menambah lonjakan kasus COVID-19.
“Sebelum saya mengambil keputusan ini. Saya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan ini memang harus dilakukan untuk kebaikan bersama,” jelasnya.
Dirinya pun meminta kepada masyarakat Kabupaten Berau untuk memahami kebijakan yang diambil Pemkab Berau guna menekan penularan COVID-19 yang semakin tidak terkendali.
“Kami tidak ingin ada klaster-klaster baru lagi, apalagi situasi pandemik COVID-19 di Kabupaten Berau sudah sangat mengerikan. Silahkan tahun baru di rumah saja,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Pusdalopsnal Satgas COVID-19 Berau, Nofian Hidayat mengatakan, patroli akan dimulai kamis sore guna mensosialisasikan surat edaran terkait jam malam di malam pergantian tahun bari 2021.
“Jadi tidak hanya tempat-tempat umum yang biasa digunakan masyarakat untuk bersantai, melainkan juga di sejumlah tempat hiburan malam. Kami akan pastikan pukul 20.30 hingga pukul 04.00 Wita tidak ada keramaian penyambutan tahun baru,” jelasnya.
Penulis : Sofy