BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Tahapan kampanye telah berjalan selama seminggu. Dimasa pandemi Covid-19, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak hanya mengawasi tahapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang berjalan. Tapi juga mengawasi jalannya protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketua Bawaslu Berau Nadirah menegaskan pihaknya sangat menekankan jalannya protokol kesehatan. Pihaknya juga menghimbau kepada pasangan calon agar dalam berkampanye benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
“Ketika didalam ruangan (untuk berkumpul) itu tidak memungkinkan, alternatifnya silakan memasang taruf. Tapi dengan standar protokol kesehatan dan batasannya 50 orang. Tidak boleh lebih, diluar dari itu, adalah kerumunan massa. Panitia berhak membubarkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/10/2020).
Panitia yang dimaksud disini adalah panitia penyelenggara atau tim sukses dari pasangan calon. Jika panitia tidak mengindahkan hal tersebut, Bawaslu akan membuat surat peringatan kepada tim pasangan calon tersebut.
“Jika dalam satu jam setelah surat diberikan tidak dilakukan, maka kami akan melaporkan ke Kepolisian untuk membubarkan. Kami bubarkan paksa,” tegasnya.
Hingga saat ini, lanjut Nadirah, belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon. Namun ada satu laporan terkait pelanggaran penyelenggaraan Pilkada.
“Namun kita masih ada dugaan pelanggaran oleh salah satu paslon kemarin. Ini kami masih memproses karena ini masih dugaan. Jadi kita kedepankan asas praduga. Kita gunakan tiga plus dua prosesnya. Yakni jika dalam tiga hari belum ditemukan, kita tambah dua hari,” ungkap Nadirah.
“Kita mulai registrasi sejak Sabtu (3/10/2020). Ini sudah hari ketiga, maka kita tambah pencarian barang bukti hingga 2 hari kedepan,” pungkasnya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim