BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Memperkenalkan diri tak lagi melulu lewat spanduk dan baliho. Tren baru Pemilu 2024 hadir: kampanye di media sosial! Dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024, ini menjadi arena perebutan suara yang efektif dan terjangkau.
Melalui Media Sosial kampanye mendapat jangkauan yang luas, dan pesan kampanye juga mudah dibagikan disebarluaskan. Jadi Media sosial bagaikan jurus jitu menjaring suara di era digital. Gunakan dengan cerdas dan bijak untuk memenangkan hati pemilih.
Tamjidillah Noor, Sebagai Anggota Komisioner Bawaslu Berau menyatakan bahwa masing-masing Partai Politik (Parpol) hanya diperbolehkan mendaftarkan 20 akun media sosial (Medsos) resmi untuk kampanye.
“Setiap akun yang didaftarkan telah melalui verifikasi dan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ucapnya
Ia juga menjelaskan bahwa selama masa kampanye berlangsung akun media sosial yang telah terdaftar akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye.
“Pengawas kecamatan diimbau untuk memantau akun media sosial (medsos) yang terdaftar di KPU,”
Dirinya menegaskan bahwa larangan keras kampanye melalui media sosial yang memprovokasi SARA, menghasut, dan menghina, karena dapat memicu perseteruan antar masyarakat. Untuk itu, Bawaslu RI bekerja sama dengan Tim Siber dalam mengawasi akun-akun kampanye.
“Tujuan kami melakukan ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam proses kampanye,” tuturnya.
“Jika kami menemukan pelanggaran aturan kampanye, kami akan melaporkannya ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat untuk ditindaklanjuti dengan ‘takedown’. Sanksi akan diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Penulis : Jhesvin