BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Poros Kampung Labanan Makmur Kecamatan Teluk Bayur, pada Kamis 6 April 2023 sekira pukul 02.30 wita.
Kasatresnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba Polres Berau langsung melakukan penindakan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Dalam penindakan itu, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki mencurigakan berinisial AU, usia 33 tahun,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 0,15 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu kepala bong, dua pipet kaca, satu lembar tisu, tiga korek gas, lima plastik klip ukuran kecil, satu unit HP merk Samsung warna hitam, satu unit R6 merk Isuzu dengan nopol DD 8013 UC dan satu lembar KTP milik pelaku.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Didin menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau.
“Pelaku juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan dan jaringan penjual dan pembeli narkotika tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Nofian Sandi/ HUMAS POLRES BERAU