BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Terkait temuan adanya pelanggaran di Pilkada Berau, Badan Advokat Indonesia (BAI) Kabupaten Berau memberikan pelindungan hukum terhadap DD yang diduga memberikan janji berupa sembako dan uang kepada masyrakat terkait pesalon yang didukungnya.
Bastian yang ditemui mengatakan, terkait temuan yang menjerat klien nya, DD memohon dan meminta untuk dilindungi secara hukum. Sehingga Badan Advokat Indonesia (BAI) secara professional dan independen memberikan perlindungan hukum sesuai surat kuasa yang ditandatangani oleh DD.
Sejauh ini, BAI sendiri masih menunggu proses hukum selanjutnya. Karena DD juga sempat terganggu kesehatannya dan dirawat inap di Rumah sakit Abdul Rivai selama kurang lebih satu minggu.
“Proses BAP telah selesai dan untuk saat ini klien kita pun didampingi oleh 3 pengacara dari BAI kemudian tinggal menunggu proses persidangan” ujar Sekretaris Badan Advokat Indonesia (BAI) Kabupaten Berau Bastian, Selasa (3/11/2020).
“Karena diproses dulu di gakkumdu yang meilbatkan pihak kepolisian dan pihak kejaksaan karena klien kami dijerat dengan pasal 187 huruf A Undang Undang Pilkada tahun 2016 dan ancamanya kurang lebih 3 sampai 6 tahun penjara,” jelas Bastian.
Dijelaskan Bastian, BAI menganggap tidak mungkin Pak DD ini melakukan hal itu tanpa diperintahkan orang lain. Maka dari itu, BAI menganggap perlu adanya perlindungan hukum sehingga nantinya akan menghadirkan saksi saksi yang lain.
“Kami menduga persolan ini ada indikasi penjebakan dan penzoliman, kemudian secara psikolog kelurga mereka pun terganggu, mereka melaporkan ke BAI. Bahwa mereka merasa terganggu dengan pemberitaan dan video yang viral, yang mengakibatkan DD jatuh sakit,”pungkasnya.
Penulis : Lalu Ridwan
Editor : Sofy