BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021 akhirnya disahkan menjadi Perda APBD-P, pada Rabu (29/9/2021) malam.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, menuturkan, nilai APBD-P 2021 sebesar Rp 2,67 triliun. Angka tersebut beberapa waktu lalu, kata dia, tidak mengalami perubahan setelah disahkan.
Dikatakannya, ada kenaikan pendapatan daerah pada APBD-P sebesar Rp 288 miliar, sehingga yang awalnya Rp 1,85 miliar menjadi Rp 2,1 miliar. Atau meningkat sebesar 15,57 persen dari pendapatan awal.
Angka tersebut adalah hasil PAD yang semula ditargetkan Rp 192 miliar. Namun, mengalami penurunan Rp 10 miliar atau minus 4,94 persen jika dibandingkan dengan target APBD 2021 sebesar Rp 202 miliar.
Selain itu, pendapatan transfer setelah perubahan menjadi Rp 1,9 triliun. Hal tersebut menjelaskan terjadinya kenaikan sebesar 18,47 persen berasal dari anggaran awal sebesar Rp 1,6 triliun.
Terakhir, adanya lain-lain anggaran daerah yang sah setelah paripurna pengesahan perubahan mengalami sedikit kenaikan sebesar 1,76 persen atau Rp 660 juta dari Rp 37 miliar menjadi Rp 38 miliar.
Lalu, untuk belanja daerah selepas perubahan menjadi Rp 2,6 triliun. Ini berarti terjadi lonjakan belanja sebesar hampir 45 persen dari anggaran semula yang hanya Rp 1,8 triliun.
Untuk pembiayaan daerah dari penerimaan pembiayaan khusus Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun lalu, setelah perubahan menjadi Rp 540 miliar.
Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan, setelah perubahan dianggarkan Rp 2,2 miliar diperuntukkan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Batiwakkal.
“Disini nampak terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp 538 miliar. Defisit tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan yang dananya berasal dari SiLPA tahun sebelumnya. Dengan komposisi perubahan APBD tahun anggaran 2021 tersebut diharapkan akan lebih dinamis dan mendorong kita semua, untuk melaksanakan pembangunan secara optimal,” terang Bupati Berau, Sri Juniarsih.
Akhirnya, meski dinilai mepet dalam penyerahan berkas KUA-PPAS, DPRD Berau melalui ketujuh fraksi yang ada menyetujui sehingga dijadikan Perda APBD Perubahan.
Namun, mayoritas fraksi memberikan catatan atas terlalu akhirnya penyerahan KUA-PPAS serta terkait MYC, dalam catatan yang disampaikan oleh fraksi Nasdem, Golkar dan AIR untuk dilakukan pencairan sesuai progres yang berjalan.
“Yang tak kalah penting adalah penyampaian KUA PPAS agar bisa dilakukan lebih awal untuk menghindari pembahasan yang terburu-buru. Dan untuk Multi Years Contract (MYC) bisa dilakukan penganggaran di APBD-P, dengan catatan proses pencairan atau pembayarannya disesuaikan progress pengerjaannya,” tandas perwakilan fraksi dari Nasdem, Golkar dan AIR.
Penulis : Tim
Editor : Sofy