BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Penanganan jembatan Sambaliung yang dimulai sejak Juni 2023 lalu akhirnya selesai. Akses jembatan kini telah dibuka penuh sesuai dengan klasifikasi beban kendaraan uang diijinkan melintasi jembatan.
Hal ini seiring dengan informasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perbaikan Jembatan Sambaling dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, bahwa hasil uji beton selama 28 hari telah dilalui. Artinya umur beton telah sesuai dengan standar, sehingga jembatan bisa dibuka secara keseluruhan untuk umum.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengungkapkan rasa syukur jembatan yang menghubungkan ke Kecamatan Sambaliung dan lima kecamatan di pesisir selatan ini sudah bisa dilintasi secara penuh. Ia berharap para pengguna jalan tetap memperhatikan batasan berat kendaraan yang diijinkan untuk melintas, sehingga jembatan ini tetap terjaga dan tidak lagi mengalami kerusakan. “Alhamdulillah saya mendapat informasi dari PKK, bahwa jembatan sudah bisa dibuka secara keseluruhan,” ungkapnya.
Bupati Sri Juniarsih mengucapkan terima kasih kasih kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Wakil Gubernur, Hadi Mulyadi serta jajaran Dinas PUPR Kaltim yang telah memberikan perhatian serius dan bekerja dengan optimal sehingga perbaikan jembatan satu satunya pengubung ke pesisir Berau ini bisa selesai tepat waktu. Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada pelaksana pekerjaan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses perbaikan. Termasuk para petugas yang selama ini berperan di kegiatan penyeberangan alternatif masyarakat. “Terima kasih untuk semua. Terima kasih kepada masyarakat Berau yang selama ini bersabar dan mendukung proses perbaikan, sehingga jembatan sambaliung kini semakin nyaman dilintasi bersama,” ucapnya.
Meskipun telah dibuka secara keseluruhan, penyelenggara perbaikan jembatan menginformasi tetap menyiapkan LCT yang selama ini menjadi sarana penyeberangan alternatif. Armada ini akan stanby selama pemantauan aktivitas lalulintas kendaraan di jembatan.
Penulis : Nofian Sandi/RN/Prokopim