BERAUVISION.COM , TANJUNG REDEB – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau tahun 2020. Seluruh masyarakat Berau, bisa melaporkan jika ada menemukan pelanggaran ke Bawaslu jika melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Paslon.
“Kita dari Bawaslu, ada mendapat pertanyaan terkait bagaimana tata cara melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah jika melihat adanya indikasi pelanggaran Pilkada oleh masing-masing pasangan calon (paslon),”ungkap Ketua Bawaslu Berau, Nadirah.
“Yang pastinya, masyarakat memiliki andil dalam pengawasan Pilkada. Dam bila masyarakat menemukan adanya kasus pelanggaran dilapangan, agar bisa dilaporkan ke Bawaslu.,”tegasnya.
Kemudian, Nadirah menambahkan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
Di peraturan tersebut dijelaskan, dalam Pasal 13 ayat 1, petugas penerima laporan meneliti pemenuhan syarat formal dan materiel dalam formulir model A.1.
Dalam Pasal 13 ayat 2, syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. identitas pelapor/pihak yang berhak melaporkan
b. identitas pihak terlapor
c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, dan
d. kesatuan tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas.
Sementara untuk Pasal 13 ayat 3, syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. peristiwa dan uraian kejadian
b. tempat peristiwa terjadi
c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, dan
d. bukti
Lebih lanjut, saat ditanya terkait hal apa saja yang harus diperhatikan paslon agar tidak terjadi pelanggaran. Nadirah menerangkan, pada prinsipnya Bawaslu berupaya mengedepankan pencegahan.
“Bawaslu telah memberi beberapa imbauan di setiap tahapan. Hal ini agar masing-masing paslon memperhatikan rambu-rambu dalam Pilkada,” tuturnya.
Jika saat ini tahapan Pilkada telah sampai pada masa kampanye, maka para paslon diharapkan mentaati PKPU nomor 13 tahun 2020.
“Pahami aturan mainnya, potensi pelanggaran pun akan minim terjadi,” tutupnya.
Penulis : Van
Editor : Tim