BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau mengungkap peredaran minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin edar yang sah, di Jalan HARM Ayoeb KM 5 Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, pada Selasa 23 Mei 2023.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pelaku berinisial RT, usia 31 tahun. Ardian menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat melalui hotline Kapolda Kaltim dan Kapolres Berau.
“Ada aduan dari masyarakat melalui nomor pengaduan Kapolda Kaltim dan Kapolres Berau. Kemudian diteruskan kepada kami. Setelah itu, langsung kami tindaklanjuti,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna.
Dikatakannya, aduan tersebut mengatakan ada dugaan penjualan miras di sekitar KM 5 Jalan HARM Ayoeb Kelurahan Rinding. Setelah sisir lokasi sekitar, didapat warung yang diduga menjual miras.
“Saat kami lakukan penggeledahan di warung milik RT, didapat 47 botol miras pabrikan dari berbagai merk yang disimpan oleh pelaku,” bebernya.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan, tak berlangsung lama, Satreskrim Polres Berau kembali mengamankan seorang penjual miras berinisial AR(20) di KM 5 Jalan HARM Ayoeb Kelurahan Rinding.
“Kami mendapat 24 botol miras pabrikan,” ungkapnya.
Tak habis sampai disitu, pihaknya kembali mengamankan WA(31) di Jalan Raja Alam 1, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Sebanyak 36 botol miras pabrikan berbagai merk.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.
Ardian mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras. Sebab bisa memberikan dampak negatif bagi kesehatan. Selain itu, juga dapat mengganggu keamanan.
“Dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol, kita dapat melakukan hal-hal yang tidak kita sadari. Termasuk melakukan kejahatan. Sehingga, mengonsumsi miras menjadi dampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Penulis : Nofian Sandi/HUMAS POLRES BERAU