BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Selasa (13/6/2023) Perumda Batiwakkal bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Kaltim mengadakan Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik dan Penyusunan Daftar Informasi Publik.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini, diikuti oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi Publik) Perumda Batiwakkal dan Pegawai Perumda Batiwakkal.
Ketua KI Kalimantan Timur, Ramaon D Saragih dalam menyampaikan, berdasar UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Perumda Batiwakkal harus terbuka bagi publik,” ulas Ramaon yang didampingi juga oleh Komisioner M. Khaidir.
Dalam kesempatan yang sama Saipul Rahman, Direktur Perumda Batiwakkal menekankan, pentingnya pengelolaan informasi yang baik, cepat dan transparan karena hal ini akan berimbas dengan meningkatnya kepercayaan publik kepada perusahaan.
“Hal ini penting karena kepercayaan publik akan mendorong kemajuan perusahan lebih cepat,” ujar Saipul.
Selain itu, Direktur menekankan pentingnya keterbukaan publik sebagai bagian membangun sistem tata kelola perusahan yang baik (good corporate governance).
“Sistem dengan GCG ini yang perlu kita bangun agar Perumda Batiwakkal maju,” pungkas Saipul.
Penulis : Tim / Nofian Sandi