BERAUONLINE.COM, TALISAYAN – Polsek Talisayan berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor yang jadi buronan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) di Trans SP 2 Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, pada Minggu 2 April 2023 sekira pukul 13.30 wita.
Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan bahwa ada orang yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polda Kaltara yang melarikan diri ke Kabupaten Berau.
“Kami mendapat laporan bahwa ada DPO kasus curanmor dari Kaltara melarikan diri ke Berau dan diindikasikan berada di wilayah hukum Polsek Talisayan,” ucap Asnan Rusmawan, Senin (3/4/2023).
Kronologis penangkapan bermula dari laporan korban, Agus, yang kehilangan kendaraannya saat pulang kerja yang ia parkirkan di Jalan Apung Loppon Punan, Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, pada Jumat 31 Maret 2023 sore.
Agus pun langsung melapor ke SPKT Polda Kaltara. Dari laporan tersebut, Polisi pun segera menindaklanjuti. Ternyata, pelaku sudah tidak berada di Bulungan, Kaltara lagi.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku adalah seorang laki-laki dan membawa lari satu unit motor Honda Revo warna hitam dengan nopol KU 6081 GO dengan ciri-ciri kap fairing bawah motor yang sudah dilepas,” jelasnya.
Berbekal informasi tersebut, Polsek Talisayan bersama Pospol Biatan melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapat seorang pemuda yang mengendarai motor persis dengan informasi yang diterima. Pihaknya pun terus melakukan pengembangan.
“Pada Minggu 2 April 2023, kami berhasil meringkus pelaku berinisial OST, di Trans SP 2 Biatan Lempake, Kecamatan Biatan,”bebernya.
Mirisnya, pelaku ternyata masih anak dibawah umur, yakni berusia 15 tahun.
“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Namun, karena masih dibawah umur, proses penanganan hukumnya bisa saja berbeda karena pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum,”tegasnya.
“Dan saat ini pelaku dititipkan di Rutan Polsek Talisayan. Kami masih menunggu personel dari Polda Kaltara untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Nofian Sandi/ Humas Polres Berau