BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Baru saja menghirup udara bebas, dua pria ini terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna, Kanit Tipiter Ipda Aldrin, Kanit Pidum Ipda Yoga Fattur Rahman dan Kasi Humas Iptu Suradi, menjelaskan, kedua tersangka merupakan residivis.
Di mana, S (43) merupakan residivis kasus curanmor, sementara F residivis kasus narkoba.
“Keduanya melakukan aksinya sendiri-sendiri,” ungkap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya kepada awak media di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, pada Senin (20/2/2023).
S melakukan aksinya pada 10 Februari 2023 lalu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redeb. Tersangka melakukan pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride nopol KT 3016 GP warna merah putih.
Saat dilakukan penyelidikan, S diketahui melarikan diri ke Kabupaten Kutai Timur. Ia akhirnya berhasil diringkus di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Sangatta Selatan.
“Untuk tersangka ini, sebelumnya telah melakukan pencurian sebanyak 20 motor. Dan baru keluar dari penjara pada Bulan Desember 2022 lalu,” ujarnya.
Sementara itu, untuk tersangka F (32) diketahui telah melakukan pencurian di Jalan Perjuangan Gang Hulk, RT 11 Kelurahan Gunung Panjang.
“Kalau F, ini residivis kasus narkoba,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, diamankan satu sepeda motor Honda Space warna hitam merah dengan nopol KT 2707 GF dan satu unit motor Jupiter MX warna hitam kuning dengan Polisi KT 3386 SZ.
Terhadap kedua pelaku, disangkakan pasal 363 KUHP sub pasal 362. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Keduanya telah dilakukan penahanan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Penulis : Tim
Editor : Tim