BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Satresnarkoba berhasil amankan 2 orang pelaku di awal tahun 2023, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 24,13 gram jenis Sabu-sabu, Release dilakukan di Polres Berau pada, Rabu (4/1/2023).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pada release yang dilaksanakan kali ini Polres Berau berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu pada 2 orang pelaku yang masing-masing pelaku memiliki berat yang berbeda.
Kronologi awal pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WITA petugas kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Berau, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu yang akan dilakukan di jl. Durian I Kel. Tanjung Redeb Kec. Tanjung Redeb Kab. Berau, kemudian anggota Sat Resnarkoba menindaklanjuti mengenai kebenaran informasi tersebut dan dilakukan penyelidikan.
“Selesai penyelidikan tersebut kami mencurigai seorang laki-laki yang kemudian kami ikuti dan sampai di titik stop langsung diamankan dan digeledah,” ungkapnya.
Dinyatakan, saat di geledah di dapat satu poket kecil yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang didapati di dalam kantong milik pelaku, kemudian pelaku inisial (B) tersebut langsung dibawa ke Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut.
Pada pelaku kedua, dengan inisial R juga awalnya didapati informasi dari masyarakat pada Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 WITA bahwa ada masyarakat yang melapor bahwa maraknya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di jl. Cut Nyak Dien Kel. Rinding Kec. Teluk Bayur Kab. Berau kemudian anggota Sat Resnarkoba menindaklanjuti mengenai kebenaran informasi tersebut.
Sekitar pukul 05.00 WITA petugas mencurigai seorang lelaki tinggal di sebuah kontrakan, selanjutnya langsung dilakukan penangkapan dan pengejaran terhadap orang tersebut yang mengaku bernama dengan inisial R, saat di geledah petugas berhasil menemukan 5 (lima) poket besar yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
“Pelaku R langsung dibawa juga ke Polres Berau untuk ditindak lebih lanjut lagi,” terangnya.
Dikatakan, bahwa pelaku Inisial B didapati BB 0,43 gram jenis sabu, dan pelaku inisial R sebanyak 23,7 gram jenis sabu. Sehingganya Polres Berau akan terus menindaklanjuti kasus peredaran tersebut, sebagaimana dijelaskan kemungkinan masih terdapat orang yang di atas lagi dari pada pelaku yang menyimpan atau mengedarkan barang haram tersebut.
Penulis : Roy
Editor : Tim