BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Turut merayakan Hari Natal 2022 di gereja yang ada di lingkungan rutan pada, Minggu (25/12/2022).
Dari 715 orang penghuni rumah tahanan, terdapat 48 orang warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 dari Menteri Hukum Dan HAM.
Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana lainnya.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham, mengatakan bahwa remisi yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi prosedur peraturan sesuai Undang-undang Pemasyarakatan yang berlaku.
“Pada perayaan Natal kali ini sebanyak 48 orang warga binaan di Rutan Tanjung Redeb mendapatkan remisi Khusus,” Kata Puang Dirham.
“Pemberian Remisi Natal diberikan kepada warga binaan di Rutan Tanjung Redeb yang berstatus agama Nasrani. Dan untuk Binaan yang sudah berstatus Narapidana pun juga diberikan,” ungkapnya.
Berikut berbagai rincian untuk kasus Narapidana yang menerima remisi tersebut yaitu sebagai berikut:
11 orang menerima remisi sebanyak 15 hari.
33 orang menerima remisi sebanyak 1 bulan
4 orang menerima remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.
Lanjut Puang menerangkan, dengan diresmikannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, penyerahan remisi pada Natal Tahun ini diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah berstatus sebagai Narapidana dan beragama Nasrani dengan syarat sudah memenuhi administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita sangat tegas dalam mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana isi dari undang-undang tersebut adalah memperlakukan mereka (narapidana) selayaknya warga bermasyarakat biasa,” pungkasnya.
Penulis : Roy
Editor : TIM