BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Kesiapsiagaan pada masyarakat terhadap penanggulangan bencana di Kabupaten Berau, giat tersebut dilaksanakan di ruang Sangalaki, kantor Bupati Berau.
Asisten I M. Hendratno menyampaikan hal ini sebagai penyusunan dasar aksi rencana kesiapsiagaan pada masyarakat terhadap penanggulangan bencana di Kabupaten Berau. Hal ini sebagaimana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Peraturan BPBD Nomor 2 Tahun 2012 tentang pedoman umum pengkajian risiko bencana.
Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Berau memiliki indeks bencana yang tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan, disusul banjir dan tanah longsor. Berdasarkan dari evaluasi bencana, Kabupaten Berau memiliki kerentanan terhadap banjir, angin kencang, cuaca ekstrim dan kebakaran hutan dan lahan.
Hendratno mengungkapkan, potensi bencana gelombang ekstrim, abrasi, tanah longsor. Tentunya kondisi ini tidak dibiarkan sebisa mungkin potensi bencana itu kita cegah sedini mungkin salah satunya dengan penerapan perencanaan infrastruktur dan landasan Hukum.
“Sehingga saya berharap uji publik ini kita laksanakan sebagai forum yang kompetensi, keterpaduan, untuk bersama-sama dalam melakukan mitigasi resiko bencana,” harapnya pada Selasa (13/12/2022).
Penanggulangan bencana berfokus pada aspek tanggap darurat betapa pentingnya memahami manajemen risiko mitigasi. Dengan demikian, uji publik tersebut sebagai forum yang sangat penting.
“Saya juga mengajak kepada kita semua untuk dapat mengambil hal penting sebaik-baiknya. Sebab, pencegahan dan penanganan bencana alam tidak bisa dilakukan secara sendirian, melainkan sangat membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak terkait termasuk masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, kepala BPBD Thamrin juga mengungkapkan kajian pertama merupakan awal daripada perencanaan melakukan kajian risiko bencana yang mendapatkan hasil bagaimana ciri karakter potensi bencana yang ada di wilayah khususnya di Berau.
Dijelaskannya, analisa kajian ini telah dilaksanakan mulai tahun 2019 dan 2020 lalu yang difasilitasi oleh BPBD dan hasilnya pun sudah ada, tetapi hasilnya belum menguatkan regulasi yang berbentuk peraturan daerah dan ataupun peraturan Bupati.
“Harapan kita adalah bisa memberikan input atau masukan dalam kekuatan peraturan Bupati ini sehingga nantinya bisa berjalan secara maksimal dalam penanggulangan bencana melalui kajian risiko bencana,” katanya.
Dalam penanggulangan bencana ada beberapa tahapan yang perlu dilaksanakan seperti :
1.Kajian Risiko bencana itu sendiri
2.Dokumen rencana penanggulangan dari bencana
Kajian risiko bencana khusus berau ada 9 potensi bencana yg bisa terjadi paling tinggi intensi nya adalah kebakaran hutan dan lahan, kedua banjir (rentan di wilayah kelay dan segah), banjir bandang, badai ekstrim, musim panas panjang, musim hujan ekstrim yang bisa menyebabkan banjir, gelombang, dan tsunami.
“Maka dari itu kita harus antisipasi dan tetap waspada karena kita ada pulau dan pesisir yang berpotensi dapat membawa bencana,” tandasnya.
Penulis : Roy
Editor : Sofi