BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Sa’ga mengingatkan pelaku usaha penginapan di sejumlah pulau wisata seperti Derawan dan Maratua bahwa izin pemanfaatan ruang laut berada dibawah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Sa’ga menuturkan, kepada semua para pelaku usaha tidak bisa sembarangan mendirikan bangunan di atas permukaan laut, karena izin pemanfaatan di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
“Waktu itu saya berkoordinasi terkait pendirian bangunan di atas laut bersama teman-teman di DPRD Berau dan pihak provinsi,” ujarnya Kamis (8/12/2022).
“Aturan tersebut tidak mungkin berubah. Sebab, belum ada gambaran yang jelas terkait pengaduan untuk mengantongi izin pendirian bangunan di atas laut secara legal,” ungkapnya.
“Terkait pemanfaatan ruang laut memang ada aturannya. Lalu untuk lokasi seperti di darat, itu memang kewenangan daerah,” tuturnya.
Sa’ga menjelaskan, masyarakat saat ini belum memahami peraturan dan izin mendirikan bangunan di darat dan di atas laut berbeda. Sejauh ini, hal lumrah terjadi di masyarakat yang memiliki izin untuk mendirikan bangunan di darat merasa tidak perlu izin kembali untuk mendirikan bangunan di atas laut.
“Karena kami tidak bisa melaksanakan apa yang menjadi perintah untuk mendapatkan izin tersebut,” ungkap Sa’ga.
Terkait hal tersebut saga juga sudah mencoba untuk memfasilitasi masyarakat yang telah membangun penginapan diatas laut.
“Pada waktu itu dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi juga sudah turun untuk mengumpulkan data penginapan untuk menyampaikan ada aturan seperti ini,” ujarnya.
Sa’ga pun berharap seluruh pengusaha resort yang ada di Bumi Batiwakkal agar bisa mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Terlebih Berau sedang gencar dalam mempromosikan wisata.
“Jangan sampai wisata kita rusak, sehingga harus ada aturan yang diberikan, dan para pengusaha juga dapat mengikuti aturan tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Roy
Editor : Sofi