BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Rencana Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal untuk menaikkan tarif harga per kubiknya membuat masyarakat Kabupaten Berau gelisah. Bahkan beberapa golongan menolak kenaikan tarif Perumdam Batiwakkal tersebut.
Menanggapi hal itu, Bupati Berau Sri Juniarsih, didepan para awak media, mengatakan, dari informasi yang ia dapat, bahwa harga pembayaran PDAM yang sekarang ini menjadi perhatian yang cukup besar bagi masyarakat.
Untuk diketahui, bahwa sejak tahun 2011 memang tidak pernah mengalami kenaikan untuk PDAM, informasi yang kami dapatkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneruskan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan perhitungan dan penetapan tarif air minum dan SK Gubernur Kaltim Nomor 500/K.162/2022 tentang penetapan tarif batas bawah dan batas atas air minum kabupaten/kota se Kalimantan Timur tahun 2022, untuk memperbaiki harga kenaikan BBM dan untuk level se-Kalimantan Timur. Berau memang angka yang paling rendah untuk saat ini, sehingga acara yang pernah dilakukan oleh pihak PDAM waktu itu, itu baru pada tahap konsultasi dengan kementerian dengan Gubernur dan sosialisasi kepada pemuka-pemuka masyarakat untuk menyampaikan wacana kenaikan tersebut.
“Tetapi kami sebagai kepala daerah belum menetapkan apa yang diwacanakan oleh direktur PDAM tersebut. Sehingga untuk saat ini kami berusaha untuk mempertahankan pembayaran PDAM, jadi masyarakat jangan khawatir kami akan berusaha,” kata Bupati Berau Sri Juniarsih, Minggu (25/9/2022).
Bupati menjelaskan, ketika tidak dilakukan kenaikan harga tarif PDAM, ada beberapa sanksi-sanksi yang akan didapatkan.
Yang pertama, adalah kita dianggap tidak bisa mengelola perusahaan karena ini merupakan bisnis perusahaan. Di mana, pasti ingin meningkatkan bisnisnya, tetapi ketika kita tidak bisa mengelola perusahaan itu dengan baik apalagi tidak bisa mendapatkan pendapatan maka dianggap tidak mampu mengelola perusahaan tersebut.
“Dengan begitu, sehingga besar kemungkinan itu akan digabungkan dengan perusahaan lain atau digabungkan dengan PDAM yang lain misalnya di Kutai Timur,” bebernya.
Dikatakannya, ketika ada keluhan-keluhan, masyarakat tidak bisa komplain lagi kepada PDAM yang ada sekarang karena akan menjadi UPTD saja atau cabang seperti itu. Hal itulah yang menjadi pertimbangan ketika kita tidak melakukan kenaikan.
Untuk saat ini, Pemkab dan direktur PDAM serta dari Dewan Pengawas sudah menyampaikan ke KPM dan kepada kita semua, bahwa untuk saat ini kami belum mengklosingkan atau menaikkan harga PDAM tersebut karena berbagai pertimbangan.
“Saat ini BBM mengalami kenaikan, yang menjadi beban masyarakat, dan belum lagi dengan masalah-masalah ekonomi yang lain pasca pandemi,” tandasnya.
Penulis : TIM
Editor : Sofi