BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, menuturkan adanya penugakan tarif pembayaran Air Bersih masyarakat sekitar Rp 11 miliar.
Dikatakannya, pihaknya sudah memberikan keringanan dengan cara mencicil tarif pembayaran, dan jika masih ada masyarakat yang tidak melakukan pembayaran itu maka kami akan melakukan penyegelan.
Saipul mengatakan, dari 2019 saya menjadi direktur itu sudah kita menimalisir, sekitar bulan oktober tahun 2019 kita sudah mulai penyegelan, masuknya pandemi di bulan Februari tahun 2020, progres itu terhenti semua.
“kami cuma memberikan surat teguran aja bagi masyarakat yang belum melakukan tarif pembayaran. Menurutnya yang pada dulunya tidak ada yang seperti ini, “katanya Dirut Perumda Batiwakkal Saipul Rahman kepada awak media pada Jumat (3/6/2022).
“Selama hampir 2 tahun tidak ada penyegelan, bahkan waktu pandemi tahun 2020, di masa jabatan Bupati Muharam menggratiskan di golongan A1 dan ekonomi untuk pengguna air bersih Perumda Batiwakal,” sambungnya.
Dijelaskannya, pada tahun 2021 oktober baru kita melakukan penyegelan kembali, sempat tertunda lamanya penyegelan ini lah yang bikin penunjangan ini semakin meningkat,dengan adanya teguran BPK Ini. ia mengatakan ini adalah menjadi dasar kami, ketika pelanggan melakukan penundaan tarif pembayaran.
“Oleh karena itu kami bakal lakukan penyegelan, total tunggakan tarif sekitar Rp 11 mliyar lebih, “jelasnya.
Ia juga menjelaskan, biasanya dalam waktu sebulan tarif pembayaran masyarakat kepada Perumda Batiwakat itu sekitar 5 milyar samapai 6 milyar perbulannya itu total keseluruhan masyarakat Kabupaten Berau.
“Dengan adanya tunggakan pembayaran ini, merupakan salah satu penghambat kurangnya optimal pelayanan. Dirinya juga mengatakan penghambat ini juga di sebabkan dari tarif pembayaran ,” pungkasnya.
Saat melakukan audit cap kemarin kita mengalami kerugian sekitar Rp 1390 Rupiah. Oleh karena itu, ia mengatakan Berau ini tarif paling termurah di satu Kalimantan Timur,” tandasnya.
Penulis : TIM
Editor : Sofi