BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Berau H. Gamalis resmikan Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam Rangka Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri, yang memuat perintah, bahwasanya ada kewajiban bagi pemerintah untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasa.
Wakil Bupati Berau H. Gamalis menjelaskan, dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 361 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri.
“Saya mengharapkan, dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, khususnya stakeholder yang tergabung dalam Tim P3DN Kabupaten Berau,” harapnya.
Implementasi P3DN di daerah juga diharapkan dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan kita terhadap produk dalam negeri sendiri.
“Saya mendorong kepada kita semua, khususnya para kepala satuan kerja perangkat daerah untuk siap dan berkomitmen melaksanakan Program P3DN dalam setiap pengadaan barang dan jasa di instansi masing-masing,” pungkasnya. (ADV)
Penulis : Roy
Editor : Sofi