BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Ketua Asosiasi Sawit Rakyat Mandiri Berau Mupit Datusahlan mengatakan, peralihan fungsi lahan, yang pada hakikatnya harus melalui uji mekanisme yang baik dan uji deforestasi.
Uji deforestasi bertujuan untuk melihat kondisi lahan sudah mulai mengalami degradasi hutan atau belum. Jika lahan hutan tersebut tidak produktif lagi, maka harus dicarikan solusi untuk menggali potensi lahan tersebut.
Mupit mengatakan, konservasi wilayah sudah ditentukan oleh negara dan diatur Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 dan juga sudah melalui uji tahap dan uji penelitian yang pas.
“Kondisi yang paling memungkinkan adalah beralih fungsi menjadi lahan kelapa sawit,” ucapnya.
“Kami selalu menyiapkan data, bahwa selama ini selalu ada tuduhan terhadap masyarakat yang melakukan perambahan hutan, eksploitasi hutan, yang sebenarnya dapat dikaji secara data,” tuturnya.
“Syarat-syarat dasar petani mandiri memiliki sertifikat RSPO salah satunya lolos dalam uji kelayakan lahan yang akan digarap menjadi perkebunan, melalui mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Penulis : Roy
Editor : Sofi