BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Satu ekor penyu ditemukan dalam kondisi mati oleh warga Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan, pada Minggu (27/3) sekira pukul 16.00 wita.
Penyu yang mati itu, diduga terkena baling-baling mesin perahu yang kerap beraktivitas di sekitar perairan Pulau Derawan.
Salah seorang warga Derawan, Herry Gunawan mengatakan, penyu tersebut ditemukan mengambang dengan luka menganga di bagian kepala. Menurutnya, luka tersebut biasa terjadi akibat terkena baling-baling speedboat.
“Biasanya karena kipas perahu. Apalagi, banyak penyu berenang di Derawan di sekitar permukaan air. makanya rentan kena kipas mesin,” jelasnya, kemarin.
Diterangkannya, penemuan penyu mati akibat baling-baling mesin speedboat tersebut, bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya juga pernah terjadi beberapa kali.
“Kalau yang seperti ini sering terjadi,” katanya.
Diterangkannya, perlu ada regulasi atau aturan khusus mengenai kecepatan speedboat ketika beraktivitas di sekitar perairan atau pantai Pulau Derawan. Apalagi, sudah cukup banyak penyu mati akibat terkena baling-baling mesin.
Penyu di waktu-waktu tertentu kerap berenang di sekitar pantai. Bahkan, tak jarang naik ke darat untuk bertelur. Jika motoris speedboat, datang kederawan membawa penumpang dengan kecepatan tinggi, rentan menabrak penyu yang berenang di permukaan air.
“Khawatirnya, secara perlahan akan menurunkan populasi penyu di Derawan. Apalagi kita tahu, penyu merupakan satwa langka. Orang ke Derawan banyak yang ingin melihat penyu secara langsung, dan itu menjual nama Derawan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dheny Mardiono menuturkan, pihaknya belum menerima informasi secara langsung. Namun, dirinya telah meminta anggota BKSDA yang berada wilayah Kepulauan Derawan untuk melakukan pengecekan.
“Kami belum terima laporannya. Tapi saya sudah minta anggota untuk cek,” kata Dheny, Senin (28/3/2022).
Dheny menambahkan, jika terlihat dari foto yang ia dapatkan, diduga penyu tersebut merupakan jenis penyu hijau atau Chelonia mydas. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah penyu itu mati dikarenakan baling-baling mesin atau ada penyebab yang lain.
“Karena harus dilihat dulu bagaimana lukanya. Sementara penyu itu juga informasinya kembali hanyut ke tengah laut. Jadi apakah itu mati karena baling-baling mesin, belum kita ketehui,” jelasnya.
Berdasarkan data sementara yang dimilikinya, dari 3 tahun terakhir, ada sekira 4 ekor yang mati diduga akibat kena baling-baling mesin speedboat. Namun dipastikannya, jika ada penyu mati akibat ulah oknum-oknum tertentu, akan dikenakan pidana.
Hal itu kata Dheny, sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dan Habitatanya Pasal 21. Disebutkan di pasal itu, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
“Salah satu unsur saja, bisa kena pidana,” jelasnya.
Mengenai keinginan masyarakat tentang penerapan regulasi kecepatan speedboat saat memasuki Pulau Derawan. Menurut Dheny, itu tidak menjadi prioritas. Karena akan menjadi perdebatan di kalangan motoris maupun masyarakat di sana.
“Sebenarnya yang paling penting adalah, kesadaran diri sendiri bagi motoris yang masih sering lupa bahwa di sana merupakan salah satu habitat penyu hijau,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Indra