BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pelaksanaan program pembinaan kerohanian bagi WBP (warga Binaan Pemasyarakatan) Wanita di Rutan Tanjung Redeb bekerjasama dengan Majelis Taklim Masjid Agung Baitul Hikmah di bawah naungan Kemenag (Kementerian Agama) Kabupaten Berau, pada Selasa (19/10/2021) pukul 09.00 WITA di Masjid Pondok Pesantren Al-Firdaus Rutan Tanjung Redeb.
Petugas Majelis Taklim Kemenag Berau, Salmah menuturkan, rangkaian kegiatan itu diawali dengan dzikir dan doa bersama. Selanjutnya kegiatan tausiyah agama yang diisi dengan materi perbaikan mental agama serta motivasi dengan harapan agar WBP ketika bebas nanti bisa menjadi seorang WNI (Warga Negara Indonesia) yang taat pada hukum dan syariat agama.
“Siraman Rohani itu penting bagi setiap manusia, utamanya bagi mereka yang berada di Rutan Tanjung Redeb. Karena mereka ini fitrahnya adalah manusia yang suci,” ungkap Salmah.
Ia mengatakan hidup itu ibarat roda. Bahwa setiap manusia pasti bisa berubah. Itu tergantung dari cara kita menyikapi situasi dan keadaan.
“Kita tidak boleh menjudge buruk manusia. Kita semua juga pasti pernah salah akibat pengaruh lingkungan, keluarga dan faktor ekonomi. Akan tetapi bagaimana cara kita menyikapi suatu hal negatif agar dapat berubah menjadi baik,” ujarnya.
Di akhir kegiatan petugas dari Majelis Taklim Kementerian Agama memberikan bantuan berupa alat mandi, mukena dan baju muslim kepada WBP Rutan Tanjung Redeb. Bantuan ini diharapkan dapat memunculkan karakter diri yang lebih baik bagi WBP.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham sangat berterima kasih kepada petugas dari Majelis Taklim Masjid Agung karena telah membantu Rutan Tanjung Redeb dalam menjalankan tugas untuk membina dan mengayomi masyarakat yang berada di dalam Rutan.
“Mewakili seluruh jajaran, saya sangat berterima kasih ke pihak Majelis Taklim Baitul Hikmah yang berada di bawah naungan Kemenag (Kementerian Agama) Kabupaten Berau. Pentingnya peran serta dari instansi terkait agar pembinaan bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Rutan Tanjung Redeb bisa berjalan dengan maksimal. Agar kelak ketika bebas mereka dapat hidup bermasyarakat sesuai dengan norma hukum, norma adat dan norma agama yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Indra