BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Polsek Sambaliung mengamankan seorang pemuda berinisial YA (19), diduga akibat nekat mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya). Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi saat dikonfirmasi pada Senin (29/3/2021) mengatakan, pelaku diamankan dirumahnya, pada Sabtu (27/3/2021) lalu.
Awal mulai kejadian, kata Suradi, pada Juni 2020 lalu. Saat itu orangtua Bunga tidak bisa menjemput Bunga (17) pulang bekerja, lantaran sedang sakit. YA, yang merupakan teman Bunga, kemudian berinisiatif menjemput Bunga di tempat kerjanya di salah satu kawasan di Tanjung Redeb.
Saat hendak menuju rumah Bunga, di Kecamatan Sambaliung, pelaku malah membelokkan motornya ke gang gelap dan sepi. Kemudian membujuk Bunga untuk berhubungan badan.
“Bunga ini diajak keliling dulu, kemudian dibawa. Tiba di TKP, Bunga diancam untuk melayani nafsu pelaku,” katanya.
Lanjut Suradi, kejadian tersebut membuat Bunga banyak berubah, ia menjadi lebih pendiam. Tak cukup sekali, hal yang sama terjadi untuk kedua kalinya. Pada Februari 2021 lalu, YA datang ke rumah Bunga. Pelaku kembali mengancam, untuk melakukan hubungan badan.
“Kejadian kedua di rumah korban, pada saat kejadian tidak ada orang,” ujar Suradi.
Bunga yang tidak tahan dengan ancaman korban kemudian melapor ke orangtuanya. Mengetahui hal tersebut, orangtua Bunga tidak terima dan melaporkan ke Polsek Sambaliung. Kemudian anggota melakukan pencarian terhadap pelaku. Pelaku sendiri berhasil diamankan di kawasan Kecamatan Sambaliung.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku khilaf melakukan hal tersebut,” ujar perwira balok dua dipundak tersebut.
Pelaku yang saat ini berada di Mapolsek Samnbaliung hanya bisa meratapi kesalahannya. Pelaku sendiri mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut. pelaku sendiri diancam pasal 81 ayat 1 junto 76 D Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman kurungannya lebih dari 10 tahun,” paparnya.
Suradi melanjutkan, untuk korban akan dilakukan pendampingan untuk menghilangkan rasa trauma yang dirasakan.
“Akan didampingi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar korban kembali beraktifitas semula,” pungkasnya.
Penulis: Sofy