TANJUNG REDEB – Polsek Biduk-Biduk mengamankan Dua pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Biduk-Biduk, pada Jumat (5/3/2021).
Kapolsek Biduk-Biduk Iptu Didin Nurdin menjelaskan, pada Kamis (4/3/2021) korban saat itu sedang menuju tokonya yang berada di Kampung Giring-Giring. Saat membuka laci kasir, ia mendapati lacinya telah kosong.
“Uang sebesar Rp 13.760.000 telah hilang dan tidak ada ditempatnya. Korban kemudian menanyakan hal tersebut ke istrinya. Namun istrinya mengatakan tidak mengetahuinya,” ujar Didin saat dihubungi pada Minggu (7/3/2021).
Keesokan harinya, pada Jumat (5/3/2021), korban mendapat informasi dari rekannya bahwa ada anak-anak di Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Biduk-Biduk, membeli pulsa dalam jumlah banyak. Juga terdapat seorang anak yang membagikan uang ke teman-temannya itu.
“Karena merasa curiga, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Biduk-Biduk,” ujarnya.
HL (19) dan MA (19) yang membagikan uang dalam jumlah besar tersebut, mengakui perbuatannya dihadapan pihak kepolisian.
“Dari tangan HL, kita mengamankan barang bukti berupa satu tas warna hitam, satu obeng, satu kotak komix, satu unit earphone, dua dompet, uang tunai sebesar Rp 3.030.000 dengan rincian 30 lembar unag Rp 100 ribu dan 3 lembar uang Rp 10 ribu,” ungkapnya.
Sedangkan dari MA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernomor KT 2568 BAW warna merah hitam, enam lembar uang Rp 100 ribu dan 5 lembar uang Rp 5 ribu.
“Keduaya terancam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian. Dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tukasnya.
Penulis: Sofy