BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Kalimantan Timur Wilayah Berau kembali mengamankan satwa yang dilindungi.
Satwa yang dilindungi tersebut dipelihara salah satu warga di Jalan Murjani II, Kecamatan Tanjung Redeb.
Satwa dilindungi yang diamankan tersebut yakni burung jenis Nuri Raja Ambon yang dipelihara salah satu warga di Jl Murjani tersebut.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Berau BKSDA Kaltim Dheny Mardiono, mengatakan, pihaknya menemukan hal itu saat personelnya melaksanakan patroli.
Melihat hal itu, pihaknya bergerak cepat untuk mengamankan hewan yang memiliki nama ilmiah Alisterus Amboinensis itu.
“Dengan cepat kami langsung langsung mengamankannya,” katanya, Senin (8/2/2021).
Dheny menjelaskan, Nuri-raja Ambon dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Ini jadi temuan kami yang pertama di tahun ini. Kami harap tidak ada lagi masyarakat yang merawat satwa yang dilindungi. Jika masih ada, kami minta masyarakat segera menyerahkannya ke kami BKSDA,” tuturnya.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat melakukan analisa lebih dulu sebelum memelihara satwa apakah satwa tersebut termasuk yang dilindungi atau tidak.
Apalagi saat ini sudah banyak satwa liar yang dilindungi oleh pemerintah karena dikhawatirkan akan punah.
“Kalau memang perlu, masyarakat silakan konsultasi langsung ke kantor kami terkait satwa yang ingin dipelihara, pintu kami selalu terbuka untuk masyarakat yang ingin bertanya, atau bisa mengunjungi media sosial kami,” pungkasnya.
Dheny menegaskan, dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa setiap orang dilarang memiliki, memelihara, meniagakan, menyimpan, membawa satwa yang dilindungi.
Jika hal tersebut masih dilakukan, maka orang tersebut akan diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Kami sudah rutin menggelar sosialisasi, untuk itu, saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang masih merawat satwa yang dilindungi. Jika masih ada, maka segera bawa ke BKSDA atau kami yang datang,” tuturnya.
Penulis : Tim