BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Perkembangan kasus dugaan markup Hiperbarik, yang merugikan uang negara masih berproses. Dan saat ini tengah menunggu antrean gelar penetapan tersangka di Polda Kaltim.
Hal itu diungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rodi Doly Kristian, pada saat serah terima jabatan di halaman gedung Widargo, Senin (18/1/2021) lalu.
Dikatakannya, saat ini nomor antrean sudah diambil dan diperkirakan gelar penetapan tersangka akan berlangsung minggu ini.
“Perkiraan kami demikian,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Berkas untuk gelar penetapan tersangka sudah lengkap, sehingga saat ini hanya tunggu waktu saja untuk diketahui siapa tersangka yang melakukan dugaan korupsi tersebut.
“Sampai sekarang kami belum bisa memberi tahukan ada berapa jumlah orang yang akan menjadi tersangka. Karena harus melalui gelar penetapan dulu di Polda,” katanya.
Dikatakannya, masa kerjanya di Polres Berau telah berakhir dan mendapat promosi jabatan baru sebagai Kasisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
“Saya sudah selesai mengabdikan diri di sini, untuk kasus ini akan dilanjutkan oleh kasat Reskrim yang baru,” ungkapnya.
Lanjutnya, telah memandatkan kepada kasat reskrim yang baru terkait kasus dugaan markup hiperbarik tersebut.
“Saya minta teman-teman media, ikut serta mengawal kasus itu. Dan bantu kasat reskrim yang baru agar segera menuntaskan kasus tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra, masih belum mengetahui apa saja tahapan yang sudah dilalui.
“Hari ini saya baru resmi bekerja sebagai kasat reskim Polres Berau. Dan tadi saya baru melakukan gelar dengan personel reskirm. Saya juga sudah minta untuk tim menyiapkan log book, kasus apa saja yang sedang ditangani,” katanya.
Kanit Tipikor Satreskim Polres Berau, Sutanto mengatakan, tahapan kasus itu sudah berjalan dan tinggal menunggu bukti hasil audit dari BKPP Samarinda. Hal itulah yang membuat proses penetapan tersangka menjadi sedikit lambat.
“Sebenarnya secara bahasa itu sudah rampung. Tapi kan harus ada berkas tertulis hasil auditnya untuk gelar penetapan tersangka itu,” jelasnya.
Lanjutnya, gelar akan dilaksanakan dua kali. Yang pertama adalah pra gelar penetapan tersangka dan yang kedua baru gelarnya.
“Setelah proses gelar baru dilanjutkan penyidikan. Jadi setelah ada tersangka, baru kami ambil alih lagi untuk pemeriksaan,” ungkapnya.
Sejauh ini ada 6 terperiksa. Dan Satreskrim Polres Berau belum bisa memberikan kisi-kisi berapa orang yang akan menjadi tersangka dari kasus itu.
“Tunggu gelar dulu kalau untuk itu,” tandasnya.
Penulis : Tim