Ket Foto : Istimewa
BERAUONLINE.COM, TANJUNGREDEB – Akhir-akhir ini banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya material pasir untuk keperluan bangunan rumah. hal itu juga diakui oleh salah satu penambang pasir Mulyadi. Dikatakannya, sejak seminggu lalu, aktivitas tambang pasir terpaksa dihentikan akibat perizinan.
“Semua terkait izin saja. Karena sekarang berdasarkan peraturan baru izinnya harus ke pusat,” ungkapnya, Kamis (7/1/2021).
Dikatakannya, ada sekitar 14 penambang pasir yang kerap beroperasi, tetapi saat ini semua penambang tersebut berhenti beroperasi lantaran persoalan izin. Diakuinya juga, pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan Kelurahan Sambaliung untuk meminta rekomendasi, namun hal itu tidak bisa dilakukan lantaran proses perizinannya dilakukan di pemerintah pusat.
“Jadi untuk saat ini untuk pasir memang kosong, ya itu tadi kami tidak berani menambang kalau belum ada izinnya,” jelasnya.
Dia mengatakan, masih terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya instansi terkait dengan harapan ada kebijakan atau solusi agar aktivitas pertambangan pasir dapat terus dilakukan. Sebab ketersediaan material pasir ini juga menurutnya, sangat penting untuk pembangunan rumah bagi masyarakat.
Hampir setiap hari banyak masyarakat menanyakan soal material pasir. Hanya saja, pihaknya belum bisa menyediakan permintaan masyarakat sebelum ada izin atau rekomendasi untuk menambang pasir.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat membantu memfasilitasi, karena ini juga untuk kepentingan masyarakat banyak,” jelasnya.
Terpisah, Solikhin penyuplai pasir ke masyarakat juga mengaku sudah beberapa hari terakhir tidak lagi membawa pasir ke pembeli, lantaran penampungan pasir tempat dia mengambil pasir untuk dijual kemasyarakat tidak lagi beroperasi.
“Pasir tidak ada lagi. karena penambang tempat saya mengambil sudah tidak lagi menyediakan pasir. Mungkin sudah hampir seminggu ini tidak ada,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pelayanan II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau Dody Hendrawan mengatakan, untuk perzinan tambang mineral dan batubara (Minerba) termasuk didalamnya tambang pasir perizinannya dilakukan di Pemerintah pusat.
Hal itu kata dia berlaku sejak Desember 2020 lalu seiring dengan diterapkannya ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.
Berdasarkan ketentuan pasal 173C UU Minerba, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah provinsi berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 berakhir pada tanggal 10 Desember 2020 sejak diterapkannya UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada 10 Juni lalu.
“berlaku sejak Desember 2020 lalu, jadi sekarang pusat yang ambil alih perizinannya,” pungkasnya.
Penulis : Sofy