BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memutuskan , bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara baik masuk atau keluar Berau minimal menggunakan Antigen.
Dimana hal tersebut ditegaskan oleh Plt Bupati Berau, H Agus Tantomo dalam rapat gabungan bersama pihak Bandara Kalimarau, Sabtu (26/12/2020).
“Kita pustuskan mengikuti aturan yang di tetapkan Satgas Nasional. Mengingat, dalam penetapan Satgas Nasional keluar masuk Berau minimal menggunakan Antigen yang 3 masa berlakunya sebelum keberangkatan, atau PCR 1 minggu sebelum keberangkatan,”ungkapnya.
Lanjut Agus , untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun boleh menggunakan rapid tes. Menurutnya, ini semua dilakukan karena penyebaran Covid di Berau di sebabkan oleh pelaku perjalanan. Sehingga, pengamanan lebih diutaman bagi transportasi udara. “Kita fokus yang di Bandara saja, baik keluar maupun masuk Berau,” tegasnya.
Dipertegas juga disini, bagi maskapai yang melanggara protokol kesehatan dan melebihi kapasitas maksimal penumpang akan di tuntut.
“Itu semua, sesuai dengan surat edaran setiap maskapai memiliki kapsitas masing-masing ada yang boleh full, ada yang 70% dan 50%. Dan ada indikasi, banyak maskapai yang melakukan pelanggaran itu,”terangnya.
“Sehingga kita bentuk Satgas ini, guna menghindari adanya pelanggaran tersebut, agar para maskapai bisa membawa penumpang sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,”pungkasnya .
Penulis : Dewi
Editor : Tim