BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Hingga kini, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau belum menemukan titik terang. Pelaksana tugas (Plt) Bupati Berau Agus Tantomo merekomendasikan agar UMK 2021 bisa naik menyesuaikan inflasi, yakni sebesar Rp 25.000.
Agus tantomo menuturkan UMK itu merupakan keputusan dari Gubernur dan Ia hanya merekomendasikan UMK yang akan di gunakan di Kabupaten Berau.
“Saya sudah memutuskan memberikan rekomendasi ke Gubernur, yang saya ajukan persis seperti yang di mau oleh buruh,” ujarnya, selasa (22/12/2020).
Dalam hal ini Plt Bupati merekomendasaikan kenaikan UMK, karena menyesuaikan aturan keputusan mentri bahwa kenaikan UMK berdasarkan Inflasi. Diketahui UMK Berau pada tahun 2020 sebesar Rp 3.386.593.
Menurutnya permasalahan karna tidak adanya perhitungan Inflasi khusus di kabupaten Berau.
“kita tidak permah mengukur inflasi di Kabupaten Berau, hanya ada 2 yang di jadikan acuan, inflasi nasional dan provinsi” lanjutnya.
Namun jika dibandingkan dengan Inflasi Nasional yang angka kenaikan lebih dari Rp 25.000, berbeda dengan Inflasi provinsi yang relatif kecil.
“Hal inilah yang seharunya di syukuri oleh pihak perusahaan karna buruh hanya menuntut inflasi yang rendah,” jelasnya,
Dimana perusahaan berpatokan pada surat edaran menteri. Dimana surat edaran ini di tujukan ke gubernur dan surat edaran itu tidak mengikat melainkan peraturan menterilah yang mengikat.
“Jadi karna peraturan menteri itu terikat dan belum di cabut. Saya mengikuti peraturan menteri dimana meminta kenaikan sesuai inflasi,” tutupnya.
Penulis : Dewi
Editor : Sofy