BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus berupaya memutus dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan yang datang dan keluar dari Berau. Fokus utama pengetatan tersebut adalah jalur udara melalui Bandar Udara Kalimarau, Sabtu (18/12/2020).
Dalam rapat yang digelar bersama pihak bandara dan maskapai, Plt Bupati Berau Agus Tantomo menyebut ada beberapa kesimpulan yang didapat sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Disepakati per hari Sabtu (26/12/2020) depan, diberlakukan pengetatan kalau mau masuk wilayah Berau. Itu harus bisa menunjukkan satu diantara dua persyaratan,” ungkap Agus.
Persyaratan tersebut, yakni yang pertama adalah hasil tes rapid antigen yang tidak lebih dari satu minggu usai melakukan tes. Kedua, hasil rapid test yang tidak lebih dari tiga hari usai melakukan rapid.
“Kalau mereka tidak bisa menunjukkan salah satu dari persyaratan, maka mereka wajib melakukan tes di Berau. Tesnya bisa TCM atau rapid antigen,” ujarnya.
Agus berharap, masyarakat bisa mengerti kebijakan tersebut dilakukan. Karena menurut data yang ada, penyebab terbesar melonjaknya kasus Covid-19 di Bumi Batiwakkal berasal dari pelaku perjalanan.
“Lebih khusus lagi pelaku perjalanan udara. Oleh sebab itu, kita harus memperlakukan kebijakan yang lebih ketat lagi,” tukasnya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim